Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melalui Samsat Digital menyediakan layanan pemutihan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Terdapat pembebasan denda Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL berlaku mulai tanggal 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022,” tulis Samsat Digital Nasional melalui akun Instagramnya @samsatdigital, Jumat (16/9/2022).
Dengan menggunakan aplikasi ini, maka pemilik kendaraan bisa tetap menunaikan kewajiban mereka membayar pajak meski di hari libur atau tanggal merah.
Bagi warga yang telat membayar pajak, maka program pemutihan pajak kendaraan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat di wilayah DKI Jakarta untuk menghemat pengeluaran biaya pajak atas denda dari keterlambatan pembayaran dengan cara mengunduh aplikasi Signal yang dapat diunduh di Playstore ataupun APP store.
“Jangan sampai terlewat, gunakan aplikasi Signal untuk melakukan pembayaran pajak kendaraanmu!” ajak Samsat Digital.
Sebagai informasi, Signal merupakan sebuah aplikasi yang hadir sebagai pengganti Samsat Online Nasional atau Samolnas, dan dirancang khusus untuk memperbaiki beberapa kekurangan serta kesalahan yang ada di aplikasi sebelumnya.
Dengan menggunakan aplikasi ini, maka pemilik kendaraan bisa tetap menunaikan kewajiban mereka membayar pajak meski di hari libur atau tanggal merah.