Beritakota.id, Jakarta – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan penyimpangan perdagangan solar subsidi di Sulawesi Selatan. Skandal yang diduga berlangsung selama empat tahun ini berpotensi merugikan negara hingga Rp4 triliun. KOSMAK menyebutkan, modus operandi para pelaku melibatkan pengusaha besar, tokoh politik, serta oknum pejabat daerah.

Menurut Koordinator KOSMAK, Ronald Lobloby, lonjakan kuota solar di Sulawesi Selatan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, kelangkaan solar subsidi masih dirasakan oleh nelayan, petani, sektor transportasi, dan layanan publik. Antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulsel yang terjadi sepanjang 2021 hingga 2025 menjadi bukti nyata dampak negatif dari penyimpangan ini, terutama bagi angkutan truk dan distribusi barang.

“Para pelaku dikualifikasikan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Ronald dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/2/2026). Salah satu terduga pelaku utama yang disebut berinisial IM, pemilik PT SEA dan PT LDS, dikenal sebagai pengusaha di Kota Makassar.

KOSMAK mengklaim telah mengumpulkan bukti kuat berupa transaksi, dokumen elektronik, dan keterangan ahli dari BPH Migas yang saling menguatkan. Solar subsidi tersebut diduga kuat dijual ke perusahaan pertambangan dan industri di Morowali Utara dengan harga jauh di bawah harga eceran tertinggi yang ditetapkan.

Metode penyidikan yang diusulkan mencakup scientific crime investigation dan pengumpulan bukti konvensional untuk menelusuri seluruh rantai dugaan pelanggaran, mulai dari pembelian, pengangkutan, hingga penjualan kembali. KOSMAK juga mendorong penyidik untuk menelusuri dugaan pencucian uang oleh pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *