Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara terkait beredarnya dokumen yang menyebut adanya pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar mulai 1 April 2026.

Dokumen tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang disebut telah ditetapkan pada 30 Maret 2026 di Jakarta dan ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas.

Dalam dokumen yang terlanjur viral di kalangan media dan masyarakat itu, disebutkan bahwa pembelian Pertalite untuk kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan. Sementara kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga truk sampah juga dikenakan batasan tertentu.

Tak hanya Pertalite, pembatasan juga disebut berlaku untuk Solar subsidi. Kendaraan pribadi roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari, dan kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari.

Baca juga: BPH Migas Tinjau Pembangunan Infrastruktur Jaringan Gas Bumi IKN

Selain itu, badan usaha penugasan seperti Pertamina diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi, khususnya Solar. Pelaporan pelaksanaan kebijakan tersebut juga diwajibkan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Dokumen itu juga menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi yang melebihi kuota tidak akan mendapat kompensasi dari pemerintah dan akan dihitung sebagai BBM non-subsidi. Bahkan, kebijakan tersebut disebut mencabut aturan sebelumnya, yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020.

Namun demikian, pemerintah memastikan bahwa informasi tersebut belum dapat dijadikan acuan resmi.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Yudhiawan, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait pembatasan BBM subsidi tersebut.

“Belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Informasi yang beredar masih belum jelas. Selama belum ada keputusan dari pemerintah, kebijakan itu belum bisa dijalankan,” ujar Yudhiawan di kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dengan demikian, kebijakan pembatasan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang ramai diperbincangkan saat ini masih sebatas isu yang beredar dan belum memiliki kekuatan hukum untuk diterapkan di lapangan.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *