Beritakota.id, Jakarta – Sidang dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT. Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz (Kepala Teknik Tambang/KTT PT. WKM) dan Marsel Bialembang (Mining Surveyor PT. WKM), karena memasang patok di wilayah IUP (Ijin Usaha Pertambangan) nya sendiri, kembali digelar Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (03/12/2025).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, yakni Awwab Hafidz (Kepala Teknik Tambang/KTT PT. WKM) dan Marsel Bialembang (Mining Surveyor PT. WKM). Mereka dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda satu miliar rupiah, atau subsider enam bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Koordinator Tim Kuasa Hukum Awwab dan Marsel, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., mengatakan, tuntutan JPU itu tidak logis dan tidak berperasaan.

Menurutnya “Patok yang dipersoalkan dalam perkara ini, dipasang di dalam IUP milik PT. WKM. Dan patok itu dipasang untuk mengamankan dan mencegah penambangan liar oleh pihak lain. Ini dakwaannya tentang pasang patok di rumah sendiri. Dan patoknya tidak pernah diperlihatkan sebagai barang bukti di pengadilan,” tegas Kaligis.

Dijelaskannya, merupakan suatu keanehan, ketika patok yang menjadi penyebab kedua kliennya dijadikan tersangka dan kemudian terdakwa di pengadilan, tidak dihadirkan di muka persidangan. “Aneh sekali perkara ini. Barang bukti pagar atau patok yang menjadi masalah tidak pernah ditunjukkan di persidangan. Mungkin pagarnya dalam angan-angan penuntut umum. Bayangkan (dituntut penjara) tiga tahun setengah untuk pasang patok di IUP nya sendiri. Sedangkan dugaan illegal logging yang dilakukan oleh PT Position (di wilayah kami), justru dilindungi penegak hukum,” ujar mantan Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dijelaskannya, saat kasus disidik, pihaknya sudah mengunjungi Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara dalam kasus ini. “Dikatakan iya, tetapi tidak dilakukan penyidik Bareskrim. Kalau ada gelar perkara, kasus ini tidak perlu dibawa ke pengadilan,” tukas Kaligis.

Baca juga : OC. Kaligis : Menurut Ahli Pidana, Perkara Pasang Patok Di IUP Kami, Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Karena itu, pihaknya kemudian melaporkan dugaan illegal mining yang dilakukan PT. Position di wilayah IUP PT. WKM ke kepolisian, namun tidak ditindaklanjuti. “Penambangan ilegal yang kami laporkan tidak disentuh, justru klien kami yang dituntut,” ujarnya.

Terkait dengan tuntutan denda satu miliar rupiah kepada kedua kliennya, Kaligis mengatakan, tuntutan denda sebesar itu, tidak berperasaan. “Masak masing-masing terdakwa didenda satu miliar rupiah? Sampai mereka tua pun belum tentu dapat uang segitu. JPU ini seperti tidak punya perasaan,” ujar pengacara senior tersebut.

Ditanya tentang pertimbangan jaksa dalam tuntutannya, yang menyebut perbuatan kedua kliennya menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional, Kaligis menjawab, yang memperkeruh suasana itu, malah jaksa. “Justru yang memperkeruh adalah JPU. Kapan kita berbelit-belitnya. Itu kan kata-kata klise dalam tuntutan saudara penuntut umum,” tegas Kaligis.

Terhadap kasus Marsel dan Awwab, Kaligis berkeyakinan kalau Majelis Hakim akan memutus bebas kedua kliennya itu. Sebab saat ini para hakim tengah dipantau oleh aparat penegak hukum (APH). “Dan ini saya yakin, pengadilan lagi di sorot. Banyak oknum hakim yang ditangkap. Saya yakin, kalau hakim ini punya nurani, dia akan bebaskan (Awwab dan Marsel),” ujar pengacara yang dijuluki ‘Manusia Sejuta Perkara’.

Karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keseluruhan proses, sejak perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Kami harap Majelis Hakim menjalankan keadilan dengan hati nurani,” tukasnya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Awwab Marsel lainnya, Rolas Sitinjak mengatakan, proses hukum terhadap kliennya tidak lebih dari bentuk kriminalisasi. Menurut Rolas, kriminalisasi tersebut terlihat sejak awal proses hukum. Sebelumnya, pihaknya telah membuat laporan ke Polda Maluku Utara, atas objek yang sama. Namun laporan tersebut, malah dihentikan atau SP3. Namun anehnya Bareskrim berani memproses kasus tersebut.

“Di Polda Maluku laporan kami di SP3. Tetapi seminggu kemudian mereka balikin laporan kami dengan objek yang sama. Apa yang terjadi? Klien kami masuk penjara,” tegasnya. Dijelaskannya, kedua kliennya hanya melaksanakan perintah untuk memasang patok. “Yang mana yang diperintahkan adalah tugas dia. Dia tidak diuntungkan dalam melaksanakan perintah pimpinan. Harus mendekam tiga tahun enam bulan subsider satu miliar rupiah. Kemana hati nurani kita semua,” tegasnya. (Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *