Beritakota.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Azis secara resmi mencopot Irjen Nana Sudjana dari jabatan Kapolda Metro Jaya, Senin (16/11/2020). Kapolri lalu menunjuk Irjen Fadil Imran menggantikan Nana Sudjana mengisi jabatan Kapolda Metro Jaya.
Sebelum begeser ke Polda Metro Jaya, Fadil Imran menjabat Kapolda Jatim. Nana Sudjana dicopot dari jabatannya, diduga tidak menegakkan aturan protokol kesehatan terkait acara Rizieq Shihab yang mengundang kerumunan pada masa pandemi Covid-19.
Lingkungan Polda Metro Jaya tak asing lagi bagi Fadil Imran. Dia pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tahun 2017. Sebagai Direskrimsus Polda Metro Jaya, Fadil sempat menangani kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan wanita bernama Firza Husein.
Rizieq dan Firza sempat menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di bawah pimpinan Fadil, menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
Keduanya, dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Serta Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setahun kemudian, pada 2018 Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus chat mesum yang menjerat Rizieq dan Firza.