Nadiem Anwar Makarim, atau yang lebih sering dikenal sebagai Nadiem Makarim, pendiri Gojek yang pernah dipuji sebagai simbol inovasi Indonesia, kini duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa menuntutnya 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun. Sidang tuntutan dibacakan pada 13 Mei 2026, mengakhiri babak satu perjalanan karier yang pernah dianggap gemilang.
Baca juga : BI Naikkan Suku Bunga di Tengah Rupiah Melemah, Apa Dampaknya bagi Rakyat?
Nadiem Makarim: Masa Muda dan Pendidikan di Luar Negeri
Nadiem lahir di Singapura pada 4 Juli 1984. Ia putra dari Nono Anwar Makarim, pengacara dan aktivis ternama, dan Atika Algadri, penulis sekaligus cucu pejuang kemerdekaan Hamid Algadri.
Setelah menempuh SD dan SMP di Indonesia, Nadiem melanjutkan SMA di Singapura. Ia kemudian meraih gelar Sarjana Hubungan Internasional dari Brown University, Amerika Serikat, pada 2006.
Nadiem melanjutkan studi di Harvard Business School. Ia mengantongi gelar Master of Business Administration (MBA) pada 2011, modal akademis yang menjadi fondasi karier selanjutnya.
Baca juga : Apa Itu Depresiasi Rupiah dan Mengapa Harga Barang Impor Ikut Naik?
Dari McKinsey ke Gojek: Merintis dari Nol
Usai lulus Harvard, Nadiem kembali ke Indonesia. Ia bergabung sebagai konsultan manajemen di McKinsey & Company Jakarta selama tiga tahun.
Pada 2011, Nadiem sempat menjabat sebagai Managing Director Zalora Indonesia. Ia bertahan hanya 10 bulan sebelum memilih untuk fokus pada bisnis sendiri.
Di tahun yang sama, Nadiem mendirikan Gojek. Perusahaan rintisan itu berawal dari 20 pengemudi ojek dan sebuah layanan telepon sederhana.
Baca juga : Daftar Saham Pilihan yang Malah Diuntungkan saat Nilai Tukar Rupiah Melemah
Gojek Menjelma Menjadi Decacorn
Dalam delapan tahun, Gojek tumbuh luar biasa. Dari 20 pengemudi, armadanya berkembang menjadi lebih dari 2 juta mitra di seluruh Indonesia pada 2019.
Gojek melampaui status unicorn perusahaan dengan valuasi di atas Rp 14 triliun dan menjadi decacorn, dengan valuasi menembus Rp 140 triliun. Ekspansinya menjangkau 207 kota di 5 negara Asia Tenggara.
Pencapaian itu membuat Nadiem masuk daftar Bloomberg 50 Most Influential pada 2018. Namanya juga tercatat dalam Fortune Indonesia 40 Under 40.
Dipanggil Jokowi: Dari Startup ke Kabinet
Reputasi Nadiem menarik perhatian Presiden Joko Widodo. Pada Oktober 2019, Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di usia 35 tahun, menjadikannya menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju.
Ia meninggalkan kursi CEO Gojek dan menyerahkan tampuk kepemimpinan kepada dua CEO pengganti. Publik menyambut penunjukannya dengan harapan besar: inovator digital kini akan mentransformasi pendidikan nasional.
Pada April 2021, Jokowi meleburkan Kemendikbud dengan Kemenristek. Nadiem dilantik kembali sebagai Mendikbudristek dan kini mengemban mandat lebih luas yang mencakup riset dan teknologi.
Program Merdeka Belajar: Gebrakan Kebijakan
Selama menjabat, Nadiem meluncurkan program Merdeka Belajar. Kebijakan ini merombak sistem ujian nasional, mengenalkan Kurikulum Merdeka, dan mendorong digitalisasi sekolah secara masif.
Salah satu capaian yang diakui adalah pengangkatan guru honorer melalui skema PPPK. Hingga 2024, sebanyak 774.999 guru diangkat sebagai ASN PPPK, sehingga meningkatkan jumlah ASN guru hingga 61%.
Namun, satu proyek justru menjadi bumerang: pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah, terutama di daerah 3T, yang belakangan menjadi perkara hukum besar.
Chromebook: Proyek Rp 9,3 Triliun yang Berujung Sidang
Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) senilai total Rp 9,3 triliun pada 2020–2022. Proyek ini berlangsung di bawah kepemimpinan Nadiem sebagai menteri.
Jaksa menyebut Nadiem secara sadar membangun skema pengadaan yang “dikondisikan” untuk menguntungkan ekosistem Google. Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai lebih dari Rp 5,2 triliun.
Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung saat digiring ke rumah tahanan.
Dari Tersangka ke Terdakwa: Sidang dan Tuntutan 18 Tahun
Proses hukum berjalan panjang. Nadiem sempat mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke tahanan rumah karena alasan kesehatan dan dikabulkan dengan pengawasan ketat menggunakan gelang detektor elektronik.
Sidang pembuktian selesai pada Mei 2026. Jaksa menuntut Nadiem 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti triliunan rupiah.
Kuasa hukum Nadiem menyatakan keberatan. Mereka menilai sejumlah fakta persidangan dan bukti baru belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam tuntutan jaksa.

