Beritakota.id, Jakarta — Sidang tuntutan terhadap JE dalam perkara dugaan penculikan anak sendiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut JE dengan hukuman lima bulan penjara terkait laporan mantan istrinya berinisial DP.
Kasus ini menjadi sorotan karena kuasa hukum JE menilai pasal yang dikenakan, yakni Pasal 450, 452, dan 453 KUHP, tidak terbukti secara substansial di persidangan. Pihak keluarga dan tim kuasa hukum bahkan menyebut perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai konflik keluarga dibanding tindak pidana penculikan.
Kuasa hukum JE, Alfin Rafael SH, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan jaksa, namun tetap berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas.
“Kami mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum karena tetap mengedepankan rasa kemanusiaan. Ini sebenarnya persoalan keluarga dan bukan semata-mata perkara pidana,” ujar Alfin usai sidang.
Menurutnya, fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur pidana sebagaimana didakwakan. Bahkan ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga disebut menilai perkara tersebut bukan tindak pidana penculikan.
“Tentu jaksa melihat fakta persidangan. Ahli juga sudah menjelaskan bahwa ini bukan tindak pidana. Tidak ada putusan yang melarang seorang ayah kandung bertemu anaknya sendiri,” katanya.
Alfin menegaskan, pihaknya kini mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap penyidik di Polsek Kelapa Gading yang menangani perkara tersebut.
“Kalau kemungkinan menggugat penyidik, itu sangat bisa. Kami mempertimbangkan ke arah sana, termasuk pengaduan ke Propam terkait proses penangkapan dan penyidikan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidakhadiran penyidik dalam beberapa agenda persidangan serta dugaan adanya prosedur hukum yang dinilai tidak berjalan semestinya.
“Kami melihat persoalan utamanya justru di tingkat penyidikan. Dari awal seharusnya perkara ini bisa ditangani secara lebih bijak dan tidak perlu sampai sejauh ini,” ucap Alfin.
Sementara itu, kakak JE, Carolina, mengaku keluarga berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi adiknya. Ia menilai JE hanya ingin bertemu anaknya dan tidak memiliki niat jahat.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Penculikan Anak, Ahli Sebut Ayah Kandung Tak Penuhi Unsur Pidana
“Yang jadi dorongan utama adik saya hanya karena kangen anak. Tidak ada niat mencelakai siapa pun. Ini murni karena seorang ayah ingin bertemu anaknya,” ujar Carolina.
Ia juga mengungkapkan kondisi emosional JE selama menjalani proses hukum dan penahanan sejak Januari 2026.
“Dari hari pertama ditahan, yang selalu ditanyakan adik saya adalah anaknya. Bahkan dia sampai menangis karena merasa akses untuk bertemu anak benar-benar ditutup,” katanya.
Carolina turut mengkritik proses penanganan perkara oleh penyidik Polsek Kelapa Gading yang dinilai tidak proporsional.
“Saya bersyukur bertemu orang-orang baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berbeda dengan yang kami rasakan saat di Polsek Kelapa Gading. Kami merasa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini,” ungkapnya.
Meski demikian, keluarga mengaku masih menunggu putusan hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan terhadap pihak pelapor maupun aparat penyidik.
“Kami tetap menghormati proses hukum. Tapi kami juga berharap ada evaluasi agar tidak terjadi kriminalisasi dalam perkara keluarga seperti ini,” tutur Carolina.
Sidang perkara JE akan kembali dilanjutkan dalam agenda pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. (***)

