Beritakota.id, Jakarta — Di saat pemerintah Indonesia tengah agresif membuka pintu bagi investasi asing, sebuah ironi muncul dari ruang sidang niaga. PT Dua Kuda Indonesia (DKI), perusahaan pengolahan kelapa sawit yang disebut-sebut sehat secara finansial, justru terseret dalam pusaran kepailitan yang dipersoalkan sebagai cacat prosedur.

Narasi ini tidak lagi berdiri sebagai sengketa bisnis biasa. Ia berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa kokoh kepastian hukum Indonesia di mata investor global?

Baca juga : Sengketa Hak Asuh Anak, Keluarga Ayah Minta Proses Hukum Berjalan Adil

Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia, Achmad Taufan Soedirjo, menyebut terdapat kontradiksi mencolok antara putusan di Indonesia dan di Tiongkok—negara asal perusahaan induk DKI yang tercatat di bursa.

“Di Tiongkok kami dimenangkan, dengan pihak yang sama. Namun di Indonesia justru kami dipailitkan. Ini anomali yang sulit dijelaskan secara logika hukum.”

Dari Sengketa Dagang ke Putusan Pailit

Perkara ini tidak muncul tiba-tiba. Berdasarkan penelusuran dari sejumlah pemberitaan, polemik bermula dari sengketa utang-piutang yang kemudian berujung pada permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam perkembangan perkara, tim kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia mulai mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses hukum, termasuk posisi pihak pemohon yang justru diduga memiliki utang kepada DKI sekitar RMB 18 juta (±Rp40 miliar) di awal tahun ini.

Pada tahapan PKPU, proses verifikasi utang disebut berlangsung tanpa melibatkan direksi PT Dua Kuda Indonesia, yang menurut kuasa hukum melanggar prinsip due process of law. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan pailit, yang langsung menuai protes dari pihak Perusahaan.

Di awal bulan Maret, Perusahaan mengajukan langkah hukum lanjutan berupa kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, sekaligus melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Bareskrim. Sementara itu, terjadi juga aksi protes karyawan mulai mengemuka, dengan demonstrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Kejaksaan Agung.

Rangkaian ini menunjukkan satu hal: kasus ini bukan sekadar “putusan tunggal”, melainkan hasil dari proses panjang yang masih menyisakan banyak pertanyaan terbuka.

Anomali Putusan dan Sinyal ke Investor

Jika klaim perusahaan terbukti, maka kasus ini menjadi contoh nyata dari fragmentasi putusan lintas yurisdiksi—sesuatu yang sangat sensitif dalam ekosistem investasi global.

Dalam praktik internasional, inkonsistensi seperti ini hampir selalu diterjemahkan sebagai meningkatnya risk premium investasi, dan menurunnya kepercayaan terhadap sistem peradilan lokal.

Lebih jauh, adanya klaim bahwa pihak yang mengajukan pailit justru memiliki kewajiban utang kepada perusahaan membuka kemungkinan terjadinya distorsi dalam mekanisme kepailitan itu sendiri Namun hingga kini, publik masih belum mendapatkan gambaran utuh dari sisi pemohon maupun penjelasan komprehensif dari otoritas peradilan.

Dugaan Dokumen Palsu: Dari Sengketa ke Dugaan Pidana

Dimensi kasus semakin kompleks dengan munculnya dugaan penggunaan dokumen tidak sah dalam proses awal PKPU. Pihak kuasa hukum menyatakan telah melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim, mengajukan PK dan kasasi, dan menyiapkan novum berupa putusan pengadilan di Tiongkok.

Jika dugaan ini terbukti, maka perkara ini tidak lagi berada di ranah perdata semata, melainkan berpotensi masuk ke wilayah pidana korporasi dan manipulasi proses hukum.

Dengan kata lain, ini bukan lagi soal siapa berutang kepada siapa—melainkan soal apakah sistem bisa dimanipulasi untuk mempailitkan entitas yang sehat.

Di luar kompleksitas hukum, terdapat dampak nyata yang mulai terasa di lapangan.

Ratusan karyawan telah melakukan aksi demonstrasi, menyuarakan kekhawatiran atas masa depan pekerjaan mereka. Dalam orasi, bahkan muncul narasi kuat bahwa perusahaan “tidak memiliki utang tetapi dipaksa membayar utang”.

Jika aktivitas operasional terganggu atau berhenti, maka daya beli ratusan keluarga terancam, konsumsi lokal melemah, dan efek multiplier ekonomi ikut terdampak.

Seperti banyak kasus kepailitan sebelumnya, pekerja kembali berada di posisi paling rentan—menanggung risiko terbesar dari konflik yang bukan mereka ciptakan.

Kasus Dua Kuda Indonesia muncul di momentum yang tidak biasa. Di satu sisi, Presiden Prabowo Subianto tengah mendorong investasi asing sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru. Di sisi lain, kasus ini justru menghadirkan narasi tandingan: bahwa kepastian hukum masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.

Dalam ekosistem investasi, insentif fiskal dan kemudahan izin hanyalah satu sisi. Sisi lainnya—yang sering lebih menentukan—adalah apakah hukum dapat diprediksi, konsisten, dan bebas dari distorsi. Tanpa itu, bahkan satu kasus seperti Dua Kuda dapat menciptakan efek persepsi yang jauh lebih besar dari skalanya.

Pada akhirnya, perkara ini akan melampaui ruang sidang. Ia akan dibaca sebagai sinyal oleh investor, studi kasus oleh analis, dan indikator oleh pasar global. Apakah Indonesia mampu menjaga integritas sistem hukumnya? atau justru membiarkan celah yang dapat dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya akan menentukan nasib satu perusahaan, tetapi juga membentuk persepsi tentang bagaimana Indonesia memperlakukan modal, hukum, dan kepercayaan di era kompetisi investasi global. (Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *