Beritakota.id, Jakarta – Seorang dokter yang juga pegiat media sosial di Makassar, R A M, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Putriana Hamda Dakka. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit 4 Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/Ditkrimsus, tertanggal 15 Januari 2026. Resti Apriani dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, S.H., menjelaskan, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kliennya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui akun Instagram milik Resti Apriani pada 17 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut, RA menuliskan narasi antara lain, “PUTRI DAKKA (DPO) Daftar Pencarian Orang: Janji Umroh Subsidi: Putri Dakka dkk Diduga Bohongi Ratusan Calon Jamaah, Kini Meminta Uangnya Dikembalikan,” serta kalimat lain yang dinilai merendahkan kehormatan kliennya.
Baca juga: Putri Dakka Laporkan Pengacara Makassar ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Selain perkara pencemaran nama baik, RA juga berpotensi kembali berhadapan dengan hukum dalam dugaan kasus lain.
Arthasasta menegaskan, RA merupakan tersangka perdana dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya. Ia memperkirakan masih ada pihak lain yang akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Rabu, 14 Januari 2026, seorang advokat bernama MAP bersama 3 orang lainnya , dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan tersebut teregister dengan Nomor STTL/22/I/2026/BARESKRIM, terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 433 Ayat (2) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Laporan itu bermula dari aksi unjuk rasa pada 10 April 2025 di depan Polda Sulawesi Selatan. Dalam aksi tersebut, para terlapor membawa spanduk bertuliskan tuntutan agar Polda Sulsel memeriksa Putri Dakka atas dugaan penipuan dan penggelapan subsidi umroh dan subsidi telepon genggam. Narasi serupa juga diunggah seorang terduga lainnya melalui akun Facebook. Padahal, kata Arthasasta, kliennya tidak mengenal para terlapor.
Alih-alih menempuh jalur komunikasi, MAP justru dinilai semakin agresif melakukan serangan dan fitnah terhadap Putri Dakka melalui media sosial.
Arthasasta menilai rangkaian peristiwa tersebut mengonfirmasi adanya pengorganisasian kampanye hitam yang bertujuan mencemarkan nama baik kliennya. “Penghinaan dilakukan secara masif dan terstruktur, dengan latar belakang persaingan politik,” ujarnya.
Program Umrah Putri Dakka
Arthasasta menegaskan bahwa kegiatan pemberangkatan umroh bukanlah hal baru bagi kliennya. Sejak 2022, Putri Dakka rutin menjalankan program “Sedekah Jariyah Umroh Gratis” untuk mendoakan almarhum orang tuanya. Melalui sejumlah biro perjalanan, ia telah memberangkatkan 38 orang imam masjid, guru ngaji, muazin, dan masyarakat kurang mampu.
Menjelang kontestasi politik 2024, Putri Dakka melanjutkan program tersebut dalam bentuk subsidi umroh sebesar 50 persen. Dari program ini, tercatat 370 jamaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta, sehingga total dana masuk mencapai Rp5,9 miliar. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jamaah telah diberangkatkan.
Setelah itu, muncul permintaan refund dari 159 calon jamaah. Hingga 2 Januari 2026, Putri Dakka telah mengembalikan dana sekitar Rp2,5 miliar. Total biaya dan refund yang dikeluarkan mencapai Rp6,94 miliar, sehingga terdapat subsidi sebesar Rp 1,2 miliar yang berasal dari dana pribadi kliennya.

