Beritakota.id, Brebes – Kejaksaan Negeri Brebes memusnahkan 33 barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa, (31/3/ 2026). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Brebes.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara, meliputi 10 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif, 15 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 8 perkara tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Eryana Ganda Nugraha, mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini kita musnahkan 33 barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Eryana.

Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan antara lain dekstrometorfan sebanyak 939 butir, heximer 1.217 butir, Yarindo 8.350 butir, triheksifenidil 360 butir, tramadol 711 butir, merlopam lorazepam 20 butir, dan riklon 6 butir. Selain itu, terdapat ganja seberat 622,93 gram serta sabu-sabu 11,19 gram.

Pada kesempatan tersebut juga memusnahkan obat bahan alam tanpa izin edar sebanyak 1.777 botol, kosmetika tanpa izin edar 110 botol, obat-obatan produk setengah jadi 31 kapsul, serta bahan baku obat-obatan dalam 10 bungkus plastik.

Barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi pakaian, tas, televisi, telepon genggam, hingga senjata tajam.

Sementara itu, Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.

Ia berharap langkah ini dapat memperkuat komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya di wilayah Brebes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *