Kejari Jaktim Segera Limpahkan Kasus Putra Siregar ke Pengadilan

Beritakota.id, Jakarta –  Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) persiapkan proses pelimpahan kasus dugaan Jual Beli Hp Ilegal dengan tersangka Putra Siregar ke Pengadilan. Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Timur, Milono kepada wartawan, Selasa (28/7).

“Kemudian kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini,” kata Milono.

Atas perbuatannya tersangka dianggap melanggar Pasal 103 huruf d, UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Tersangka dijerat karena dugaan memperjualbelikan barang yang tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *