Beritakota.id, Brebes — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 membuka potret beragamnya kekayaan peserta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Data yang bersumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mencatat nilai kekayaan peserta mulai dari ratusan juta rupiah hingga menembus lebih dari Rp7 miliar.

Publikasi LHKPN dalam proses seleksi jabatan strategis ini bukan sekadar pemenuhan administrasi. Ia menjadi instrumen penting untuk menguji integritas, kepatuhan, serta komitmen calon pejabat terhadap asas keterbukaan informasi publik. Di titik inilah transparansi harta kekayaan berkelindan langsung dengan agenda pencegahan korupsi.

Baca juga ; Haidar Alwi Temukan Kejanggalan LHKPN Deddy Sitorus, KPK Diminta Turun Tangan 

Variasi Kekayaan di Berbagai Jabatan Strategis

Pada seleksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tiga peserta tercatat memiliki kekayaan di atas Rp800 juta. Adhitya Tri Hatmoko melaporkan harta sebesar Rp835,47 juta, Andri Firdaus Rp1,51 miliar, dan Juwita Asmara Rp1,78 miliar.

Untuk posisi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Moch Reza Prisman menjadi peserta dengan nilai kekayaan tertinggi, mencapai Rp1,81 miliar. Disusul Cecep Aji Suganda sebesar Rp1,71 miliar dan Setiawan Nugroho Rp603,09 juta.

Sementara itu, pada seleksi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Wartoidi melaporkan kekayaan Rp1,14 miliar, Driwanto Rp420,7 juta. Adapun LHKPN milik Nurjanto belum ditemukan dalam basis data KPK hingga berita ini disusun.

Di sektor Pertanian dan Ketahanan Pangan, Hendri Adi Komara mencatatkan kekayaan Rp1,24 miliar. Dua peserta lain, Hengky Oxtovianto dan Iskandar Agung, masing-masing melaporkan Rp820,51 juta dan Rp672,51 juta.

Sektor Sosial, Budaya, hingga Kesehatan

Pada seleksi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Fajar Adi Widiarso tercatat sebagai peserta dengan kekayaan tertinggi, mencapai Rp2,29 miliar. Koko Kusnanto melaporkan Rp1,29 miliar, sedangkan Dani Nur Setiyawan Rp673,49 juta.

Di Dinas Sosial, Ananto Heriwibowo melaporkan harta Rp1,57 miliar, Imam Baehaqi Rp993,5 juta. Sementara LHKPN milik Moh. Faizin belum ditemukan dalam sistem KPK.

Untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ismawan Nur Laksono mencatatkan kekayaan tertinggi sebesar Rp2,39 miliar. Amm ah Mustofiyah melaporkan Rp1,06 miliar dan Eni Listiana Rp523 juta.

Sorotan publik menguat pada sektor layanan kesehatan. Di lingkungan RSUD Brebes, dua dokter mencatatkan kekayaan di atas Rp7 miliar. dr. Adhi Supriadi melaporkan total kekayaan Rp7,35 miliar dengan utang Rp423,4 juta. dr. Aries Suparmiati memiliki harta Rp7,19 miliar dengan utang Rp1,84 miliar. Sementara Imam Budi Santoso melaporkan kekayaan Rp502,75 juta.

Adapun pada seleksi Dinas Kesehatan Brebes, dr. Heru Padmonobo mencatatkan kekayaan terbesar, yakni Rp7,76 miliar dengan utang Rp110 juta. dr. Dedy Iskandar Zulkarn aen melaporkan Rp719,08 juta, sedangkan dr. Tambah Raharjo Rp364,3 juta.

Transparansi sebagai Pilar Pencegahan Korupsi

Pelaporan LHKPN memiliki fungsi strategis dalam tata kelola pemerintahan. Selain sebagai alat kontrol publik, LHKPN juga menjadi instrumen awal untuk mendeteksi potensi konflik kepentingan dan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat negara.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menegaskan kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam konteks seleksi JPT Pratama, keterbukaan ini menjadi parameter penting untuk memastikan bahwa pejabat yang terpilih tidak hanya kompeten secara administratif, tetapi juga memiliki rekam jejak kepatuhan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketidakhadiran data LHKPN sejumlah peserta juga patut menjadi perhatian panitia seleksi. Bukan dalam kerangka penghakiman, melainkan sebagai bagian dari evaluasi administratif yang objektif dan transparan.

Ruang Kontrol Publik

Dengan mempublikasikan data LHKPN secara terbuka, pemerintah daerah membuka ruang bagi kontrol sosial yang sehat. Publik berhak mengetahui latar belakang kekayaan calon pejabat yang kelak akan mengelola anggaran dan kebijakan publik.

Transparansi ini pada akhirnya diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi jabatan publik, sekaligus menegaskan bahwa integritas adalah prasyarat utama dalam kepemimpinan birokrasi. (Ismail/Lukman Hqeem)

Data bersumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *