Beritakota.id, Jakarta – Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboebakar Alhabsyi menanggapi Presiden Joko Widodo yang menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Artinya, setelah kebijakan ini setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS wajib memberlakukannya.
Tentunya, dengan pemberlakuan KRIS ini, kata pria yang akrab disapa Habib Aboe, maka iuran untuk BPJS juga akan berubah. Jika sebelumnya keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3, maka dengan ketentuan baru ini pasti akan dilakukan penyesuaian.
Baca juga: Tolak Wacana Kenaikan PPN 12 Persen, PKS: Masyarakat Kian Terhimpit
“Ada tiga catatan dalam pemberlakuaan sistem KRIS ini. Pertama, harus ada jaminan bahwa memang ada kesamaan standar dalam pelayanan rawat inap ini. Jangan sampai nama pelayanannya standar namun pada pelaksanaannya ada perlakuan berbeda,” tegas Anggota Komisi III ini.
Kedua, kata Habib Aboe, harus diperhatikan kemampuan pembayaran dari peserta BPJS, karena memiliki latar belakang ekonomi yang berbeda.
“Adanya pergantian iuran ini jangan sampai memberatkan para peserta sehingga mereka tidak mampu bayar. Akhirnya mereka akan banyak tunggakan dan banyak dikenakan denda,” ujarnya.
Ketiga, lanjut Habib Aboe, pemberlakuan KRIS ini harus diikuti dengan layanan PRIMA. “Harus ada semangat perbaikan, jangan lagi layanan BPJS dianggap layanan gratisan. Sehingga selalu mendapatkan layanan kelas dua. Ini tidak boleh terjadi,” tutup Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Selatan ini.
Respon (1)