Kemenkes Terbitkan Peraturan New Normal Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja

Beritakota.id, Jakarta –  Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran, dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menurut Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.

Hal tersebut dikarenakan besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi, dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” ujar Terawan sebagaimana dikutip dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Senin (25/5/2020).

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan.

“Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal,” papar Terawan.

Selain itu, Terawan berharap dengan adanya panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri.

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tutur Terawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *