Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) secara resmi meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan melalui Dana Bersama Penanggulangan Bencana (PFB). Peluncuran yang digelar di Aula Djuanda Kemenkeu, Jakarta, pada Selasa (02/12) ini menandai langkah strategis pemerintah dalam melindungi aset-aset negara dari risiko bencana.

Program asuransi BMN dengan skema PFB akan diujicobakan (piloting) pada tiga kementerian/lembaga (K/L) terpilih. Kementerian Agama akan mengasuransikan bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan akan fokus pada bangunan kesehatan, sementara Kementerian Sekretariat Negara akan melindungi bangunan perkantoran, termasuk kawasan istana negara. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah untuk menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan sebelum program diterapkan secara lebih luas.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan bahwa implementasi asuransi BMN dengan skema PFB menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga aset strategis dari bencana. Ia menekankan pentingnya pengalokasian anggaran asuransi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing K/L agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal.

“Kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA dapat terus dilaksanakan secara efektif,” ujar Suahasil.

Program ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Kemenkeu dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Bank Dunia yang memberikan asistensi teknis. Sinergi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana serta dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengaturnya.

Solusi Efektif Atasi Keterbatasan Anggaran

Sebelumnya, upaya asuransi BMN seringkali terkendala oleh keterbatasan alokasi anggaran di masing-masing K/L. PFB hadir sebagai solusi, dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang sumber dananya berasal dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi.

Ketahanan Fiskal dan Layanan Publik Tetap Terjaga

Kemenkeu berharap, peluncuran program asuransi BMN dengan skema PFB ini dapat meningkatkan perlindungan terhadap BMN secara signifikan. Tujuannya adalah untuk menjaga ketahanan fiskal pemerintah dan memastikan keberlangsungan pelayanan publik, terutama saat terjadi bencana. Program ini juga diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan BMN sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko bencana oleh pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *