Beritakota.id, Manado – Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Usaha Mikro melakukan penyuluhan hukum tentang hukum perjanjian/ kontrak terhadap UMKM di Manado, Sulawesi Utara. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak UMKM yang belum menyadari pentingnya masalah perpajakan dan perjanjian/kontrak dalam kegiatan berusaha.
“Banyak dari UMKM yang belum memahami secara utuh bagaimana menyusun perjanjian atau kontrak kerjasama,” kata Kepala Bidang Fasilitasi Hukum, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM Alhamadi, pada pembukaan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di Manado, Sulawesi Utara, 23 Februari 2022.
Sebagai langkah awal, lanjut Alhamadi, pihaknya memberikan kemudahan berbisnis bagi UMKM dan mendorong UMKM naik kelas, dengan memberikan pemahaman tentang tata cara dan manfaat pendirian perseroan perorangan dan kemudahan perpajakan bagi UMKM.
“Selain itu, untuk melindungi UMKM dari wanprestasi dalam menjalankan kemitraan dengan sesama pelaku usaha, kami juga memberikan pemahaman tentang pentingnya perjanjian/kontrak dalam menjalankan usaha bagi UMKM,” ujar Alhamadi.
Alhamadi menambahkan, untuk mengatasi keterbatasan akses usaha mikro kepada konsultan dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang sedang dihadapi terkait kegiatan usaha, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemeberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam upaya pelindungan dan pemberdayaan, Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2022, telah menyiapkan program fasilitasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang terkait kegiatan usaha melalui program layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
“Dalam waktu yang bersamaan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini juga dilaksanakan di Kota Ambon Provinsi Maluku dan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat,” jelas Alhamadi.
Alhamadi menekankan bahwa upaya pemerintah untuk terus meningkatkan peranan, melindungi, dan memberdayakan usaha mikro, tidak akan pernah berhenti. Hal ini cukup beralasan, karena selain jumlahnya yang cukup banyak, usaha mikro juga terbukti mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, membantu penyerapan tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan.
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Bidang Usaha dan Pembiayaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara Tebby M.R. Rawung menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pendirian perseroan perorangan, pentingnya perjanjian/kontrak dan peraturan pajak bagi usaha mikro yang sekaligus mendorong transformasi usaha mikro untuk menjadi lebih formal.
“Kegiatan penyuluhan hukum seperti ini sangat penting bagi usaha mikro yang saat ini perlu banyak beradaptasi dan bertransformasi dalam rangka menghadapi persaingan berusaha dan kelanjutan berusaha yang lebih baik,” ungkap Tebby.
Menurut Tebby, kegiatan ini juga penting bagi aparatur pembina, karena merupakan sesuatu yang baru sebagai bekal dalam pemberian pembinaan dan pendampingan kepada usaha mikro di lapangan.
Kegiatan penyuluhan hukum diikuti oleh 40 orang pelaku usaha mikro yang memiliki berbagai jenis produk dari Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, dan Minahasa Utara, yang telah diidentifikasi membutuhkan pemahaman atau literasi hukum terkait dengan perseroan perorangan, perjanjian/kontrak dan perpajakan.
Untuk memberikan pemahaman atas ketiga materi penyuluhan dimaksud, Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Yaitu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Utara, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Manado, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.