Beritakota.id, Jakarta – Industri pangan menjadi salah satu sektor andalan dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini juga ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.
“Jaminan keamanan, perlindungan konsumen, dan peningkatan daya saing produk agro merupakan isu penting Terkait industri makanan dan minuman yang perlu didukung dengan standarisasi bahan baku, produk, dan proses,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi di Jakarta, Senin (15/2).
Untuk itu, keberadaan laboratorium pengujian memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur mutu penunjang standarisasi dan pengawasan keamanan pangan. Selain dilengkapi dengaan fasilitas yang memadai dan personil yang kompeten, laboratorium pengujian juga perlu diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sehingga hasil ujinya dapat diakui di tingkat nasional maupun regional.
“Kami memiliki Balai Besar Industri Agro (BBIA) di Bogor, yakni satuan kerja yang berada di bawah BSKJI Kemenperin, yang telah ditetapkan sebagai Laboratorium Rujukan Produk Pangan,” ungkap Doddy. BBIA diharapkan dapat lebih berperan aktif sebagai penghubung antar institusi nasional dalam membantu penyelesaian permasalahan teknis dan transfer ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan pengujian pangan di Indonesia, serta membentuk jejaring dengan laboratorium-laboratorium rujukan regional dan internasional.
“BBIA telah ditetapkan oleh Keputusan Komisi Laboratorium Pengujian Pangan Indonesia (KLPPI) Nomor 1 tahun 2018 sebagai Laboratorium Rujukan Pengujian Mikotoksin Dalam Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan dan sebagai Laboratorium Rujukan Pengujian Cemaran Logam Dalam Bahan Baku dan Bahan Antara Pangan,” papar Doddy.
Peran BBIA dalam bidang pengujian dan jaminan keamanan pangan diperkuat dengan kolaborasi dengan pemangku kepentingan pelaksana jaminan mutu pangan olahan di Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Pengadaan melalui swakelola antara BBIA dengan BPOM pada 8 Februari 2021.
“BBIA menyambut baik dan mendukung BPOM dengan menyediakan infrastruktur laboratorium pengujian yang diakreditasi oleh KAN sehingga hasil ujinya dapat diakui di tingkat nasional maupun regional,” imbuhnya. Di samping itu, dengan dilengkapi personel yang kompeten serta inovasinya dalam pengembangan metode uji, Kemenperin yakin BBIA dapat mendukung regulasi yang dikeluarkan BPOM terkait jaminan pangan produk pangan yang dihasilkan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kolaborasi ini sejalan dengan program Kemenperin dalam mengakselerasi peningkatan daya saing industri kecil menengah (IKM) pangan di tanah air, khususnya terkait jaminan keamanan pangan,” jelas Doddy. Selanjutnya, BBIA ditugaskan untuk aktif menjadi unit kerja penyedia layanan standardisasi dan jasa industri yang unggul di bidang pangan, terutama di masa pandemi Covid-19.
“Industri pangan merupakan sektor yang diharapkan terus tumbuh positif dan secara sinergis harus mampu mempertahankan kinerja sektor IKM dan UMKM pangan melalui berbagai program dan layanan teknis,” tegas Doddy.
Kepala BBIA Siti Rohmah Siregar menyampaikan, pihaknya siap dalam mendukung berbagai program Kemenperin dalam memperkuat daya saing IKM pangan nasional. “Tahun ini, bersama dengan BPOM, kami akan bekerjasama dalam hal pengujian pangan olahan yang diproduksi UMKM, yaitu untuk sekitar 260 produk dari tiga jenis produk, yaitu pangan olahan, minuman teh, dan makanan pengganti air susu ibu (MPASI),” tuturnya.
Siti menjelaskan, sebagai tindaklanjut Nota Kesepahaman dengan BPOM, BBIA telah menandatangani kontrak swakelola untuk melaksanakan jasa pengujian pangan olahan dalam rangka penyusunan dan revisi peraturan, standar, pedoman dan code of practice di bidang pangan olahan tertentu.