Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengumumkan jadwal implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya kejahatan digital di Indonesia. Pendaftaran sukarela akan dimulai pada 1 Januari 2026, dilanjutkan dengan masa transisi sistem hybrid hingga 30 Juni 2026, sebelum diberlakukan penuh mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam talkshow bertajuk “Ancaman Kejahatan Digital serta Urgensi Registrasi Pelanggan Seluler Berbasis Biometrik Face Recognition” yang digelar Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Acara ini menjadi forum strategis untuk menguatkan kesadaran publik akan pentingnya akurasi identitas pelanggan seluler demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Data yang dipaparkan menunjukkan urgensi kebijakan tersebut. Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta. Namun, Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat terdapat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.

Baca juga: Indosat dan Kementerian Komdigi Luncurkan Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Berbasis AI

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber mulai dari scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering menjadikan nomor seluler sebagai pintu masuk utama.

“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Setiap bulan terjadi lebih dari 30 juta scam call, dan setiap orang minimal menerima satu spam call setiap minggu. Inilah yang melatarbelakangi kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ujar Edwin.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan seluruh operator seluler telah siap melaksanakan kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 akan diterapkan sistem hybrid, di mana pelanggan baru dapat memilih registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) seperti saat ini, atau menggunakan NIK dengan verifikasi biometrik wajah.

Mulai 1 Juli 2026, registrasi pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik wajah. “Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang,” tegas Marwan.

Edwin menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan membantu operator membersihkan basis data dari nomor tidak aktif. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, sementara populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta jiwa.

“Frekuensi seluler harus dimanfaatkan oleh pelanggan yang benar-benar aktif dan loyal, bukan oleh pelaku kejahatan digital,” jelasnya.

ATSI memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan operator, antara lain penerapan validasi biometrik untuk proses penggantian kartu SIM di gerai, kerja sama resmi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan, serta penerapan standar keamanan informasi bersertifikasi ISO 27001 dan standar liveness detection minimal ISO 30107-3.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Ekosistem Digital Komdigi dan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait pemanfaatan data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

“Kami terbuka untuk membicarakan solusi apabila terdapat tantangan dalam pengawasan data kependudukan dalam ekosistem digital,” ujarnya.

Marwan juga menegaskan komitmen operator dalam menjaga keamanan data. “Dalam tiga tahun terakhir, kebocoran data tidak berasal dari operator seluler. Kami terus melakukan peningkatan sistem, termasuk penggunaan AI sejak 2021,” katanya.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudi Agus Purnomo Raharjo, mengungkapkan bahwa penipuan melalui fake call menjadi jenis penipuan dengan kerugian terbesar di Indonesia.

“Selama satu tahun terakhir, kerugian akibat penipuan fake call mencapai Rp1,54 triliun, lebih besar dibanding penipuan investasi maupun jual beli online,” ujarnya.

Rudi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor. “Kami tidak bisa bekerja sendiri menghadapi penipuan ini. Kejahatan digital adalah persoalan sistemik,” katanya.

Mantan Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, menambahkan bahwa Indonesia mencatat 85.908 laporan phishing, tertinggi kedua di ASEAN. Sebanyak 66 persen orang dewasa Indonesia pernah menerima pesan scam.

Praktisi hukum David M. L. Tobing menilai peningkatan pengguna internet sejalan dengan meningkatnya kejahatan digital, termasuk di media sosial yang kerap dijadikan marketplace penipuan.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan serta dukungan kuat dari Komdigi, ATSI, Dukcapil, OJK, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, implementasi registrasi SIM card berbasis biometrik wajah kini memasuki fase eksekusi. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada kesiapan teknologi, sosialisasi kepada masyarakat, serta pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan data.

Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara yang menerapkan registrasi seluler ketat, dengan harapan mampu menekan secara signifikan angka kejahatan digital dan memulihkan kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi digital nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *