Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepemimpinan penyandang disabilitas di berbagai bidang dalam momentum Hari Disabilitas Nasional 2025. Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mewujudkan “Indonesia Ramah Semua” serta mendukung pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemerintah ingin menjadikan penyandang disabilitas bukan sekadar penerima manfaat, melainkan penggerak perubahan di masyarakat. “Kita ingin memberi ruang yang luas bagi penyandang disabilitas. Pembangunan yang inklusif berarti semua orang bisa menjadi bagian dari solusi,” ujar Wapres Gibran tahun silam.

Sepanjang 2025, pemerintah meluncurkan berbagai program untuk meningkatkan perlindungan dan kemandirian penyandang disabilitas. Kementerian Sosial melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) memberikan dukungan alat bantu, pendampingan, dan pelatihan kerja, termasuk inkubasi wirausaha sosial kepada 69.000 penerima manfaat. Selain itu, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) diperluas untuk lebih dari 1,1 juta penyandang disabilitas. Program Makan Bergizi Gratis kini menjangkau 42.000 penerima disabilitas rentan di seluruh Indonesia.

Baca juga : Hari Disabilitas Internasional 2025, Angkie Yudistia Soroti Aturan Turunan UU No. 8 Tahun 2016

Di bidang informasi publik, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengembangkan Rancangan Peraturan Menteri terkait layanan komunikasi dan informasi publik berbasis digital bagi penyandang disabilitas. Portal pemerintah kini dilengkapi fitur teks alternatif, bahasa isyarat, mode kontras tinggi, dan navigasi suara untuk pengguna tunanetra dan tuli.

Kementerian Kesehatan menargetkan 40 persen rumah sakit nasional menjadi ramah disabilitas dengan fasilitas aksesibilitas dan pelayanan medis adaptif. Sementara itu, Mahkamah Agung memperluas penerapan akomodasi layak bagi saksi dan korban disabilitas sesuai PP Nomor 39 Tahun 2020. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga memperkuat kanal SAPA 129, yang kini beroperasi di 270 kabupaten/kota.

Beberapa pemerintah daerah turut mendukung upaya ini. Kabupaten Lampung Tengah menjadi pelopor dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini secara eksplisit mengatur pencegahan kekerasan dan pemberdayaan ekonomi bagi penyandang disabilitas di tingkat kabupaten.

Laporan UN ESCAP Asia-Pacific Disability Outlook 2024 menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kemajuan paling signifikan di kawasan dalam pengarusutamaan kebijakan disabilitas, terutama di bidang literasi digital, perlindungan hukum, dan inklusi ekonomi.

Sejalan dengan tema “Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas untuk Masa Depan yang Inklusif dan Berkelanjutan”, pemerintah menekankan pentingnya keterlibatan komunitas disabilitas dalam setiap kebijakan publik. Upaya kolaboratif lintas kementerian dan pemerintah daerah menunjukkan bahwa inklusi bukan sekadar wacana, tetapi arah nyata menuju Indonesia yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Dengan memperkuat kepemimpinan penyandang disabilitas, Indonesia melangkah menuju masa depan yang inklusif, berkelanjutan, dan penuh empati. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *