Beritakota.id, Jambi — Konflik pengelolaan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memanas meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) menilai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdiktisaintek) tidak menjalankan kewajiban hukum terkait penyerahan pengelolaan kampus kepada yayasan yang dinyatakan sah berdasarkan putusan pengadilan.
Kuasa Hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan, mengatakan Kemdiktisaintek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi disebut telah menarik Afdalisma dari jabatan Pejabat (Pj) Rektor Unbari dan menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Rektor melalui mekanisme yang dinilai tidak tepat.
“Kemdiktisaintek melarikan diri dan lepas tangan dari persoalan ini. Putusan pengadilan yang sudah inkracht saja tidak dihormati,” ujar Vernandus dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, putusan pengadilan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, banding, hingga kasasi Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa pengelolaan Unbari berada di bawah YPBJ, bukan pihak lain.
“Yayasan Pendidikan Jambi tidak lagi berwenang mengelola Universitas Batanghari. Kemdiktisaintek seharusnya menyerahkan pengelolaan kepada pihak yang sah, yakni YPBJ,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, YPBJ menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor Unbari pada 21 Mei 2026 berdasarkan hasil rapat yayasan bersama senat universitas.
Ketua YPBJ, Husin Syakur, menegaskan yayasan yang dipimpinnya telah diakui sah secara hukum sebagai pengelola Unbari berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menanggapi adanya pihak lain yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 dan melakukan pengangkatan pejabat rektor melalui LLDIKTI Wilayah X.
“Bagaimana mungkin yayasan yang sudah divonis tidak berhak justru masih melakukan pengangkatan rektor,” ujarnya.
Baca juga: Prof Arief Hidayat Resmi Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Emeritus di Universitas Borobudur
Menurut Husin, konflik berkepanjangan tersebut berdampak besar terhadap kondisi akademik kampus. Jumlah mahasiswa yang sebelumnya mencapai sekitar 7.000 orang disebut turun drastis menjadi sekitar 1.500 mahasiswa.
YPBJ menyebut putusan hukum terkait pengelolaan Unbari telah diperkuat melalui Putusan PN Jambi Nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT Jmb, hingga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024.
Meski demikian, proses eksekusi disebut belum berjalan optimal. Permohonan eksekusi telah diajukan melalui Pengadilan Negeri Jambi dan proses aanmaning dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 18 Maret, 16 April, dan 30 April 2025.
YPBJ menilai proses eksekusi terhambat karena kendala administratif, termasuk belum terbentuknya panitia juru sita eksekutif serta ketidakhadiran pihak kementerian terkait dalam proses aanmaning.
Di sisi lain, pihak lawan diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM terkait legalitas YPBJ.
Namun, YPBJ menilai langkah tersebut hanya upaya mengulur waktu karena substansi sengketa pengelolaan universitas telah diputus secara perdata oleh Mahkamah Agung.
Karena itu, YPBJ meminta pemerintah pusat turun tangan untuk memastikan seluruh pihak menghormati putusan pengadilan serta mempercepat pelaksanaan eksekusi pengelolaan kampus. (***)

