Beritakota.id, Jakarta – Seorang kontraktor asal Banyumas, Jawa Tengah, meminta perlindungan hukum kepada dua organisasi nasional untuk memediasi sengketa proyek yang menurutnya menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah. Upaya itu ditempuh setelah berbagai jalur komunikasi dengan pihak yang diduga terkait proyek tersebut tidak membuahkan hasil.
Kontraktor tersebut adalah Hendi Aliansyah, Direktur Utama PT Mahagra Adhi Karya. Melalui tim kuasa hukumnya dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Hendi berupaya membuka komunikasi dengan MYF, mantan Bupati Kebumen yang disebut memiliki keterkaitan dengan proyek yang menjadi sumber persoalan.
Baca juga :Kebumen International Expo 2022 Gairahkan Perekonomian Daerah
Kuasa hukum Hendi, Djoko Susanto, mengatakan kliennya telah menempuh sejumlah langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut, mulai dari komunikasi langsung hingga pengiriman surat resmi. Namun hingga kini, menurut dia, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
“Kedatangan kami untuk mencari keadilan sekaligus meminta perlindungan hukum bagi klien kami agar ada komunikasi dengan pihak yang bersangkutan guna menyelesaikan persoalan ini,” kata Djoko di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Selain melayangkan somasi terbuka, Hendi juga mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada DPP Partai NasDem dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dua organisasi yang disebut memiliki hubungan dengan MYF. Melalui surat tersebut, Hendi berharap kedua organisasi dapat membantu membuka ruang komunikasi guna mencari penyelesaian atas sengketa yang terjadi.
Djoko mengatakan permintaan mediasi itu ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi sebelumnya tidak memperoleh respons.
“Kami berharap kedua organisasi tersebut dapat membantu memediasi komunikasi antara klien kami dengan pihak yang bersangkutan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik,” ujar Djoko.
Hingga berita ini ditulis, pihak NasDem maupun Muhammadiyah belum memberikan tanggapan atas permohonan mediasi yang diajukan oleh Hendi melalui kuasa hukumnya.
Sengketa Proyek Jalan Berawal dari “Pinjam Bendera”
Persoalan yang dihadapi Hendi berawal dari proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kebumen pada 2016. Saat itu, perusahaan miliknya digunakan sebagai legalitas untuk pelaksanaan proyek bernilai sekitar Rp21 miliar.
Dalam praktik konstruksi, penggunaan perusahaan oleh pihak lain kerap disebut sebagai “pinjam bendera”. Istilah ini merujuk pada situasi ketika sebuah perusahaan dipakai sebagai pemegang kontrak resmi proyek, sementara pekerjaan sebenarnya dijalankan oleh pihak lain.
Menurut keterangan Hendi dan tim kuasa hukumnya, proyek tersebut diduga dijalankan oleh kelompok usaha yang memiliki keterkaitan dengan MYF.
Meski proyek disebut telah selesai dikerjakan, persoalan muncul beberapa waktu kemudian ketika kewajiban administratif proyek tetap melekat pada PT Mahagra Adhi Karya sebagai perusahaan yang tercatat secara formal.
Akibatnya, perusahaan milik Hendi menjadi pihak yang dimintai pertanggungjawaban oleh Kantor Pajak Pratama Purwokerto terkait kewajiban pajak proyek tersebut.
Djoko mengatakan persoalan semakin sulit ketika pihak yang diduga sebagai pelaksana proyek tidak lagi dapat dihubungi setelah tersandung perkara hukum.
“Klien kami kehilangan akses terhadap dokumen maupun komunikasi yang diperlukan untuk melakukan klarifikasi pajak,” kata Djoko.
Situasi tersebut, menurut dia, membuat perusahaan Hendi harus menanggung berbagai konsekuensi administratif yang muncul setelah proyek selesai.
Kerugian Diklaim Mencapai Rp1,5 Miliar
Tim kuasa hukum menyebut kerugian yang dialami Hendi mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai beban finansial yang harus ditanggung perusahaan sejak persoalan pajak proyek muncul.
Komponen terbesar berasal dari tunggakan pajak sekitar Rp750 juta yang harus dibayarkan secara bertahap oleh perusahaan untuk menghindari penyitaan aset oleh otoritas pajak.
Selain itu, terdapat pula pengembalian dana sekitar Rp130 juta yang berkaitan dengan proses hukum dalam perkara korupsi yang pernah menjerat mantan kepala daerah tersebut.
Kerugian lainnya disebut berasal dari potensi keuntungan yang hilang sekitar Rp200 juta, serta sejumlah biaya operasional yang muncul selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.
Djoko menegaskan bahwa seluruh beban tersebut harus ditanggung oleh kliennya karena nama perusahaan Hendi tercatat secara resmi dalam proyek.
“Nama perusahaan klien kami yang tercatat, sehingga seluruh konsekuensi administratif dan finansial akhirnya jatuh kepada dia,” ujarnya.
Menurut Djoko, kondisi tersebut menunjukkan risiko besar yang dapat muncul dalam praktik penggunaan perusahaan oleh pihak lain dalam proyek konstruksi.
Mencari Jalan Tengah Melalui Mediasi
Hendi mengatakan bahwa dirinya sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Ia mengaku sempat mencoba menjalin komunikasi langsung dengan pihak yang bersangkutan.
Bahkan, menurut dia, upaya komunikasi tersebut pernah dilakukan ketika MYF menjalani proses hukum beberapa waktu lalu.
Namun karena komunikasi tidak menghasilkan penyelesaian, Hendi akhirnya menempuh langkah hukum melalui somasi terbuka serta permohonan mediasi kepada organisasi yang disebut memiliki hubungan dengan mantan kepala daerah tersebut.
Menurut Hendi, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk memperpanjang konflik, melainkan untuk membuka ruang dialog agar persoalan dapat diselesaikan secara adil.
“Saya hanya meminta apa yang sudah saya keluarkan dikembalikan. Ini bukan tanggung jawab saya,” kata Hendi.
Permintaan mediasi itu juga diharapkan dapat menjadi jalan tengah sebelum sengketa berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.
Kasus ini sekaligus menyoroti praktik “pinjam bendera” dalam proyek konstruksi yang kerap menimbulkan persoalan hukum ketika terjadi sengketa administratif maupun finansial.
Dalam banyak kasus, perusahaan yang secara formal tercatat sebagai kontraktor tetap harus menanggung tanggung jawab hukum, meskipun pekerjaan di lapangan dilakukan oleh pihak lain.
Bagi Hendi, penyelesaian sengketa melalui komunikasi tetap menjadi harapan utama setelah hampir satu dekade sejak proyek tersebut dilaksanakan.
“Yang kami harapkan hanya ada komunikasi dan penyelesaian yang adil,” ujarnya. (Lukman Hqeem)

