Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Keputusan tersebut diambil setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Rabu (3/6/2026) malam. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyelidikan yang sebelumnya dilakukan secara tertutup telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan
“Pada tadi malam KPK telah melakukan expose dan memutuskan untuk penyelidikan tertutup di Imigrasi ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, dari hasil pengembangan perkara tersebut, penyidik menetapkan delapan orang tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dalam praktik korupsi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Silmy Karim Masuk Daftar Tersangka
Salah satu nama yang menjadi perhatian publik adalah Silmy Karim. Saat ini ia menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sementara pada periode 2023–2024 ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
KPK menyebut Silmy masuk dalam daftar tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Selain Silmy, sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Delapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi
Berikut daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka:
Silmy Karim (SK), Wamen Imipas sekaligus mantan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024.
Saffar Muhammad Godam (SMG), mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025.
Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
Bagus Bramantyo (BGS), pejabat pada Direktorat Izin Tinggal.
Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026.
Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
Gusti Benardiansyah (GST), staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Dugaan Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
Baca juga: Imigrasi Amankan Tiga WNA Pakistan dengan Modus Paspor Palsu Perancis
Meski telah mengumumkan identitas para tersangka, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul akibat praktik tersebut.
Penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sistem pengawasan keimigrasian yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
KPK Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lembaga antirasuah juga akan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri dokumen terkait guna memperkuat pembuktian perkara di tahap penyidikan.
Sebelumnya, Silmy Karim diketahui sempat menjadi sorotan setelah dikabarkan menyerahkan diri kepada KPK saat proses pencarian oleh tim penyidik berlangsung.

