Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau akrab disapa Gus Yaqut, beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan optimalisasi jalannya proses penyidikan.

Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, tim KPK tidak hanya memeriksa saksi, tetapi juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi kuota haji tambahan. KPK juga mendalami keterlibatan biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang diduga meraup keuntungan dari pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.

“Termasuk dari para PIHK atau biro travel penyelenggara ibadah haji sebagai salah satu upaya juga untuk optimalisasi asset recovery, sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini, kemudian KPK juga bisa memulihkannya secara optimal,” jelas Budi.

KPK mengapresiasi sejumlah pihak yang dinilai kooperatif selama proses penyidikan, termasuk dalam pengembalian barang bukti berupa uang. Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026) atas pengembangan penyidikan kasus ini.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kerugian keuangan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut jutaan calon jemaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *