Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut membantah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang kini dipermasalahkan tersebut. Ia menegaskan seluruh keputusan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan demi kepentingan dan keselamatan jemaah. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Eks Menag Yaqut Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji
Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota Haji
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan pembagian kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024. Penyidik KPK menduga terjadi pelanggaran dalam pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Tambahan kuota tersebut sebelumnya diberikan untuk membantu mengurangi antrean panjang calon jemaah haji Indonesia yang setiap tahun terus meningkat. Namun dalam implementasinya, KPK menduga pembagian kuota tersebut tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penyidik kini mendalami proses pengambilan keputusan serta mekanisme distribusi kuota haji yang diduga menyimpang dari aturan resmi.
Tersangka Lain Ikut Dijerat
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yakni mantan staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.
Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK tetap berlanjut.
Penyidikan Masih Berjalan
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam proses penentuan dan distribusi kuota tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang setiap tahun diikuti oleh ratusan ribu jemaah dari Indonesia.

