Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan dan pembagian kuota ibadah haji pada periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan awal Januari 2026. Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pejabat KPK, yakni Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara Budi Prasetyo, melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat siang (9/1).
Menurut KPK, penyidikan kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan adanya indikasi penyelewengan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sekitar 20.000 orang sebagai bagian dari percepatan keberangkatan jemaah, namun pembagian kuota tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, KPK juga sebelumnya telah mencekal Yaqut Cholil Qoumas bersama dua pihak lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri, sebagai bagian dari upaya penyelidikan lebih lanjut.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa pembagian kuota haji tambahan dilakukan dengan skema 50:50 antara kuota reguler dan kuota khusus, yang dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di sisi lain, KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana yang terkait dengan pembagian kuota tersebut.
Kasus ini merupakan salah satu fokus besar KPK pada awal 2026, dan institusi antirasuah berjanji akan mengumumkan perkembangan lebih lengkap seiring dengan berjalannya proses penyidikan serta penyampaian berkas perkara kepada publik.

