Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akhirnya mengumumkan tiga tersangka dalam kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satunya, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL).
“Menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut SYL (Syahrul Yasin Limpo) Menteri Pertanian RI periode 2019-2024,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Selain SYL, dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta. Johanis menjelaskan, ketiganya diduga telah melakukan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelas Johanis.
Namun, KPK baru menahan Kasdi. Sebab, SYL dan Hatta tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini. Keduanya pun telah mengirim surat konfirmasi ke KPK.
SYL diketahui sedang pulang kampung untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit. Sedangkan, Hatta juga kembali ke Sulawesi Selatan untuk menengok orang tuanya.
Kasdi dan Hatta sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada hari yang berbeda. Kasdi dimintai keterangan pada Senin (9/10/2023), sedangkan Hatta pada Selasa (10/10/2023).
Kemudian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL sebagai saksi pada hari ini. Namun, dia menyampaikan kepada KPK tidak bisa hadir.
Tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tim kuasa hukum menyebut Syahrul Yasin Limpo tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK hari ini karena harus menjenguk orang tua di kampung.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” ujar Ervin Lubis salah satu tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Ervin menyebut, Syahrul Yasin Limpo harus pulang ke kampung halaman karena mendengar kabar kondisi kesehatan orang tuanya yang telah berumur 88 tahun, menurun. Menurut Erwin, Syahrul Yasin Limpo ingin memastikan dirinya dan orang tuanya tegar dengan kasus yang menjerat kliennya ini.
“Sebagai seorang anak, hal tersebut diharapkan dapat semakin memberikan keteguhan hati dalam menghadapi situasi saat ini,” Ervin menambahkan.
Respon (1)