Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem perdagangan digital yang melibatkan platform teknologi raksasa TikTok melalui layanan TikTok Shop.
Langkah ini ditempuh setelah Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) melakukan pelaporan terkait potensi dominasi pelaku usaha. Modusnya adalah melalui integrasi vertikal lintas layanan. Laporan APLE ini telah melalui tahap klarifikasi. Isu ini menjadi krusial mengingat pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu yang terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Baca juga : Microsoft dan Google Dilaporkan ke KPPU
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan laporan tersebut telah diterima pada 15 April 2026 dan telah melalui tahap klarifikasi serta penelitian awal.
“Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan untuk mencari alat bukti berupa keterangan, surat, dokumen, dan laporan ahli,” ujar Deswin dikutip Selasa, 28 April 2026.
Pada tahap ini, KPPU akan memanggil sejumlah pihak terkait dan mendalami struktur serta perilaku pelaku usaha yang dilaporkan. Penyelidikan ini akan menjadi fondasi sebelum perkara berlanjut ke proses pemeriksaan atau persidangan. Adapun entitas yang dilaporkan APLE antara lain TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia.
Deswin menambahkan, lama penanganan perkara tidak dapat ditentukan secara pasti karena sangat bergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan alat bukti. Namun demikian, ia memastikan bahwa seluruh proses akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sesuai ketentuan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda, perintah penghentian praktik, pembatalan perjanjian, hingga kewajiban perubahan struktur atau praktik usaha. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, KPPU juga tidak segan merekomendasikan perbaikan sistemik untuk mencegah dominasi pasar yang berlebihan.
Ketua Umum APLE Sonny Harsono menyatakan pihaknya berharap KPPU dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat dan kompetitif.
“Kami berharap ekonomi digital tidak dimonopoli dan kompetisinya lebih baik, sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat,” kata Sonny di Kantor KPPU, Jakarta.
APLE memperkirakan potensi kerugian akibat berkurangnya kompetisi dalam ekosistem digital dapat mencapai 10–15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang saat ini diperkirakan sekitar US$100 miliar atau setara Rp1.750 triliun. Nilai tersebut dinilai mencerminkan hilangnya efisiensi pasar akibat praktik yang menghambat persaingan, termasuk potensi distorsi harga dan terbatasnya pilihan bagi konsumen.
Pelaku Logistik UMKM Terancam
Sebelumnya, kuasa hukum APLE dari Satya Law, Panji Satria Utama, menilai laporan ini dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap terganggunya iklim persaingan usaha, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada akses pasar digital.
Ia menyebut adanya dugaan integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform perdagangan elektronik, sistem pembayaran, hingga layanan logistik dalam satu ekosistem yang terhubung.
“Model ini berpotensi menutup peluang usaha pihak lain dan memicu praktik anti-persaingan, seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar,” ujar Panji.
Selain dugaan praktik harga di bawah biaya produksi (loss-leading) melalui diskon agresif dan subsidi ongkos kirim, APLE juga menyoroti peran algoritma yang dinilai dapat memprioritaskan produk dalam ekosistem internal. Kondisi ini berpotensi mengurangi visibilitas pelaku usaha di luar platform, sehingga menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan.
Dari sisi logistik, pelapor mengungkap adanya indikasi pengalihan transaksi ke penyedia jasa tertentu yang terintegrasi dalam platform. Hal ini dinilai membatasi kebebasan konsumen dalam memilih layanan pengiriman, sekaligus menekan daya saing perusahaan logistik independen, termasuk yang berbasis UMKM.
APLE juga merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur pemisahan antara media sosial dan perdagangan elektronik. Dalam pandangan asosiasi, implementasi regulasi tersebut menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan pasar serta mencegah dominasi lintas sektor oleh satu entitas.
Sebagai pembanding, APLE menyinggung sejumlah preseden internasional, termasuk investigasi terhadap praktik di Amazon dan putusan Uni Eropa dalam kasus Google Shopping case, yang menyoroti penyalahgunaan dominasi platform digital dalam mengarahkan preferensi pasar.
APLE berharap KPPU dapat melakukan investigasi secara menyeluruh dan mengambil langkah korektif apabila pelanggaran terbukti, termasuk pemisahan struktural antara layanan media sosial dan e-commerce, penerapan netralitas dalam pemilihan jasa logistik, serta pembatasan subsidi yang berpotensi merusak mekanisme pasar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, melindungi pelaku UMKM, serta memastikan keberlanjutan ekosistem perdagangan digital nasional yang inklusif dan berkeadilan.(Lukman Hqeem)

