Beritakota.id, Jakarta – Nasib nahas menimpa seorang penagih utang yang tewas akibat pengeroyokan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Peristiwa tragis ini berujung pada penetapan enam anggota polisi sebagai tersangka. Keenam oknum anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) di Markas Besar (Mabes) Polri ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam sanksi etik berat yang bisa berujung pada pemecatan.
Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dari proses hukum ganda yang akan dihadapi oleh para pelaku. Selain menghadapi penyidikan pidana, keenam anggota Yanma tersebut juga akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang etik sendiri dijadwalkan akan segera digelar pada Rabu (17/12/2025) setelah bukti permulaan yang cukup kuat ditemukan.
Secara pidana, keenam tersangka, yang diidentifikasi berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM, dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman pidana untuk pasal ini maksimal mencapai 12 tahun penjara. Lebih lanjut, tindakan main hakim sendiri ini juga dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri, yang berpotensi besar menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Peristiwa pengeroyokan yang merenggut nyawa ini terjadi sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menemukan salah satu dari dua korban yang diduga penagih utang telah meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka berat.
Hasil penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan TKP, keterangan saksi, dan barang bukti, mengarahkan penyidik pada keterlibatan keenam anggota Yanma Mabes Polri tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggotanya sendiri.

