Beritakota.id, Jakarta – Tim hukum Hasto Kristiyanto akan mengungkap sejumlah dugaan cacat prosedural yang dilakukan penyidik KPK dalam menetapkan Sekjen Hasto sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan banyak kejanggalan yang ditemukan baik dari aspek waktu, prosedur maupun substansi.
“Namun sebagian yang menjadi lingkup kewenangan praperadilan akan kami uji di forum tersebut, di antaranya perbuatan sewenang-wenang KPK dalam menerbitkan Sprindik dan SPDP terhadap Mas Hasto dan sejumlah persoalan lainnya,” kata Ronny Talapessy di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Respon Gibran Soal Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Oleh KPK
Dalam hal ini, Ronny juga kaget dengan KPK yang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan & SPDP tertanggal 23 Desember 2024. Kedua surat yang kemudian menjadi dasar dilakukannya penyidikan dan sejumlah upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan menurut kami cacat hukum dan diterbitkan secara sewenang-wenang.
“Kami kaget juga, Mas Hasto menyampaikan, bahwa saat pemeriksaan dilakukan minggu lalu beliau diperlihatkan dokumen Sprindik yang ditandatangani pimpinan KPK. Padahal menurut Pasal 21 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, kedudukan hukum pimpinan KPK sebagai penyidik & penuntut Umum sudah dihapus. Dengan demikian, seharusnya pimpinan KPK hanya menjalankan fungsi manajerial sebagai pejabat negara,” kata Ronny.
“Bagaimana mungkin pihak yang tidak memiliki kewenangan penyidikan kemudian memerintahkan dilakukan penyidikan? Lebih dari itu, penandatanganan SPDP oleh Direktur Penyidikan atas nama pimpinan KPK yang tertulis selaku penyidik juga semakin memperkuat ada masalah prosedural dan cacat hukum dalam penersangkaan Mas Hasto,” imbuhnya.
Ronny menjelaskan KPK seharusnya tidak melakukan pelimpahan wewenang (penyidikan) dari pihak yang tidak memiliki wewenang penyidikan.
“Ini adalah perbuatan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan di undang-undang atau dengan kata lain merupakan penyalahgunaan wewenang,” kata Ronny.
“Penyalahgunaan wewenang inilah yang menjadi salah satu poin yang akan kami uji di praperadilan ini,” pungkasnya.
Respon (1)