Beritakota.id, Jakarta – Kuasa hukum berinisial JE, ayah kandung dari seorang anak yang kini tengah diproses hukum dalam perkara dugaan penculikan anak di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu dini.
Pendapat tersebut disampaikan Alfin Rafael, S.H., M.H., kuasa hukum dari Kantor Hukum Rafael & Partners, terkait penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading atas laporan dugaan penculikan yang terjadi di Apartemen Sherwood pada 3 Januari 2026 sekitar pukul 09.45 WIB.
Menurut Alfin, penetapan tersangka dengan sangkaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai belum mempertimbangkan secara utuh latar belakang perkara yang, menurutnya, berakar pada persoalan hukum perdata berupa sengketa hak asuh anak.
“Kami sangat menyayangkan penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru, tanpa pendalaman menyeluruh terhadap konteks perkara, khususnya karena ini berkaitan dengan sengketa hak asuh antara ayah dan ibu kandung,” ujar Alfin dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, perkara hak asuh anak tersebut masih memiliki upaya hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan ke Mahkamah Agung pada 17 November 2025. Oleh karena itu, menurutnya, proses pidana seharusnya mempertimbangkan keberlangsungan proses hukum perdata yang belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap secara final.
Alfin juga menegaskan bahwa kliennya merupakan ayah kandung dari anak tersebut dan, berdasarkan pemahamannya, tidak memiliki niat untuk melakukan penculikan. Ia menyebut tindakan kliennya dilakukan dalam konteks ingin bertemu anak setelah tidak mendapatkan akses komunikasi selama kurang lebih tiga bulan.
“Klien kami hanya ingin menjemput dan bertemu anaknya untuk melepas rindu, bukan untuk membawa atau menghilangkan anak tersebut secara melawan hukum,” katanya.
Baca juga: Kasus Perampasan Anak, 6 Tahun Tanpa Kepastian Status Hukum
Meski demikian, Alfin menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung yang menetapkan hak asuh berada pada pihak ibu, sembari tetap menempuh jalur hukum yang sah melalui PK.
Terkait proses penegakan hukum, Alfin menyampaikan keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama dengan pelaporan, tanpa memberikan ruang klarifikasi kepada kliennya terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai saksi.
Ia juga berpendapat bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur seharusnya dilakukan oleh unit yang memiliki kewenangan dan keahlian khusus, seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di tingkat Polres.
“Apabila laporan diterima, idealnya dilimpahkan ke Unit PPA yang memiliki kompetensi dan yurisdiksi dalam penanganan perkara yang melibatkan anak,” ujarnya.
Selain itu, Alfin menilai mekanisme mediasi antara kedua belah pihak seharusnya dapat dipertimbangkan lebih awal, sejalan dengan semangat hukum acara pidana yang mengedepankan pendekatan humanis dan kekeluargaan.
“Kami selaku kuasa hukum tetap mengupayakan langkah hukum terbaik agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil, proporsional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya. (***)

