Beritakota.id, Brebes – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menggelar penggeledahan rutin di kamar hunian warga binaan pada Selasa, (14/7). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus mendukung program pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.

Sebelum penggeledahan dilakukan, seluruh warga binaan diminta keluar dari kamar untuk menjalani pemeriksaan badan sesuai standar operasional prosedur. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke setiap kamar hunian oleh petugas Lapas.

Kegiatan itu dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) M. Ziun Khabibulloh bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Kokok Setio, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Ibnu Sina, serta jajaran petugas pengamanan.

Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Mudo Mulyanto, mengatakan penggeledahan rutin merupakan bagian dari strategi deteksi dini untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan maupun proses pembinaan warga binaan.

“Penggeledahan rutin merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas. Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di dalam Lapas,” kata Mudo dalam keterangan tertulis, Selasa.

Menurut dia, pengawasan akan terus diperkuat melalui kontrol keliling, penggeledahan berkala, dan langkah-langkah deteksi dini agar proses pembinaan berjalan dalam situasi yang aman dan kondusif.

Senada dengan itu, Kepala KPLP M. Ziun Khabibulloh menilai langkah pencegahan yang dilakukan secara konsisten lebih efektif dibandingkan penanganan setelah gangguan keamanan terjadi.

“Keamanan lingkungan pemasyarakatan harus dibangun melalui langkah pencegahan yang berkesinambungan serta pengawasan yang dilaksanakan secara disiplin setiap waktu,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian. Barang-barang yang diamankan antara lain satu botol berbahan stainless, satu botol kaca, dua pecahan kaca, lima korek api, dua seng korek, dua gulung benang, dua tali, tiga penjepit kertas, dua kawat, satu gunting, satu pinset, satu gunting kuku, satu gembok, dua paku, serta satu set kartu remi.

Seluruh barang temuan telah didata dan diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Lapas Brebes menyebut kegiatan berlangsung aman dan tertib. Seluruh warga binaan bersikap kooperatif sehingga proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.

Penggeledahan rutin tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih serta mendukung program Zero HALINAR, yakni bebas dari telepon seluler, pungutan liar, dan narkoba. Ke depan, Lapas Brebes menyatakan akan terus mengintensifkan pengawasan dan penggeledahan berkala sebagai bagian dari implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *