M. Taufik Terpilih sebagai Plt. Ketua KPU Brebes Meski Pernah Disanksi DKPP RI

Plt. Ketua KPU Brebes
Plt. Ketua KPU Brebes (Beritakota.id/Ismail)

Beritakota.id, Brebes  M. Taufik terpilih sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno tertutup yang digelar di Kantor KPU Brebes pada Jumat (7/2), meskipun Taufik sebelumnya telah menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Rapat pleno yang berlangsung selama kurang lebih dua jam dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Brebes, yaitu Manja Lestari Damanik, M. Taufik, Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan M. Muarofah. Sekretaris KPU Brebes, Sri Wilujeng, bertindak sebagai notulen rapat.

Hasil voting menetapkan M. Taufik sebagai Plt. Ketua KPU Brebes untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025, kami anggota KPU melaksanakan pleno tertutup yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Brebes,” jelas M. Taufik melalui pesan WhatsApp, Senin (10/2).

M. Taufik menjelaskan bahwa berdasarkan surat KPU RI dan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023, KPU Kabupaten Brebes telah melaksanakan rapat pleno tertutup untuk memilih dan mengusulkan beliau sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU Kabupaten Brebes periode 2023-2028.

“Usulan tersebut telah resmi disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah,” ucap Taufiq.

“Pleno ini menindaklanjuti hasil konsultasi anggota KPU Brebes dengan KPU Provinsi pada 3 Februari 2025 dan mendasari Surat dari KPU RI,” terang Taufiq.

Menurut, Taufiq, dalam rapat pleno tersebut dibahas usulan dan penunjukan Pelaksana Tugas Ketua KPU, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 perubahan kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum.

Susunan keanggotaan Komisioner KPU Kabupaten Brebes tidak mengalami perubahan.  M. Taufiq ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU, dan posisi yang sebelumnya dijabat M. Taufiq kini diisi oleh Manja Lestari Damanik.

Sebagai informasi, penggantian Ketua KPU Brebes merupakan tindak lanjut sidang kode etik DKPP RI. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito pada Senin (20/1) menghasilkan sanksi pencopotan jabatan untuk Manja Lestari Damanik (Ketua KPU Brebes).

Sedangkan, Aniq Kanafillah Aziz dan Wahadi (KPU Brebes) menerima peringatan keras terakhir, sementara M. Taufik mendapat sanksi peringatan keras dan M. Muarofah direhabilitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *