Mantan Kades di Brebes Ditahan, Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam

Konferensi pers polres brebes ungkap kasus korupsi dana desa (foto: ismail/Beritakota.id)

Beritakota.id, Brebes – Jumarso (41), mantan Kepala Desa (Kades) Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, ditahan Polres Brebes karena korupsi Dana Desa (DD) tahun 2022.

Inspektorat menemukan kerugian negara Rp 407 juta, dengan Jumarso hanya mengembalikan Rp 20 juta.  Kerugian negara yang belum dikembalikan mencapai Rp 387 juta.

Jumarso mengakui kepada penyidik Unit Tipikor Polres Brebes bahwa ia menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk hiburan malam dan “mangku purel” di tempat karaoke.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, menyatakan Jumarso menyalahgunakan wewenang. Ia tak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Kedungbokor maupun Kaur Keuangan. TPK dan Kaur Keuangan hanya difungsikan untuk formalitas pencairan dana.

Resandro, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan tidak akan mentolerir penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Jumarso dijerat Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda Rp 1 miliar.

Pernyataan ini disampaikan Resandro kepada awak media pada Kamis (9/1/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *