Beritakota.id, Jakarta – Pandemi Covid-19 ikut membawa dampak signifikan pada sektor ketenagakerjaan. Pasalnya, telah terjadi peningkatan jumlah pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Sumarjono, banyaknya PHK ikut membawa dampak bagi kinerja BPJamsostek per kuartal III-2020 yang memiliki kepesertaan 50,4 juta pekerja. Padahal September 2019 ada 53,1 juta pekerja. Sektor paling terdampak ialah jasa konstruksi.
Lantaran adanya perubahan alokasi pemerintah untuk jasa konstruksi ini lebih dibobotkan pada penanggulangan Covid-19. Selain itu, penurunan jumlah peserta juga terdampak dari PHK.
“Begitu pula dengan penerimaan iuran yang mencapai 67,25% atau setara Rp 55,58 triliun dari target periode September 2020. Kalau secara year on year (yoy) ini masih ada peningkatan 5,33% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya,” ujar Sumarjono pekan lalu.
Menurutnya, total dana yang dikelola sampai dengan September 2020 mencapai Rp 450 triliun. Masih tumbuh 4,6% dibandingkan September 2019 mencapai Rp 430 triliun. Kebanyakan dana tersebut merupakan dana investasi pada program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kita tau sekarang ada beberapa instrumen yang sedang lesu, misalnya saham. Tetapi kami bersyukur dana investasi kami lebih banyak menanamkan investasi pada obligasi pemerintah, itu juga karena ada regulasi yang mengatur. Lebih dari 60% portofolio investasi ada di SBN,” jelasnya.
Sebagai kepedulian kepada pemberi kerja saat kondisi sulit ini, pemerintah melalui BPJamsostek memberikan relaksasi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), diskonnya 99%. Kemudian penundaan iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99%.
“Kemudian kelonggaran batasan untuk pembayaran iuran, yang biasanya pada tanggal 15 pada bulan berikutnya menjadi 30 pada bulan berikutnya. Ada pula pengenaan denda dikurangi dari 2% menjadi 0,5%,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebut adanya relaksasi iuran ini ada pengaruh terhadap penerimaan iuran, tapi BP Jamsostek berpendapat relaksasi ini merupakan langkah yang tepat untuk memberikan perlindungan kepada peserta.
Dia menegaskan adanya relaksasi iuran dan penurunan kinerja iuran ini BPJamsostek memastikan manfaat yang diberikan tetap sama sesuai regulasi yang ada