Beritakota.id, Jakarta – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) resmi menuntaskan proses pengalihan portofolio Unit Usaha Syariahnya kepada PT Asuransi Takaful Umum dan PT Sinar Mas Asuransi Syariah. Langkah strategis tersebut menjadi bagian dari penguatan fokus bisnis perusahaan sekaligus pemenuhan regulasi pemerintah mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian syariah di Indonesia.
Penyelesaian pengalihan portofolio ditandai dengan penandatanganan dokumen resmi di Kantor Pusat Maximus Insurance, SCBD Parc 18, Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, pada 3 Juli 2026.
Prosesi tersebut dihadiri jajaran direksi dan manajemen Maximus Insurance, PT Asuransi Takaful Umum, PT Sinar Mas Asuransi Syariah, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam keseluruhan proses transisi.
Pengalihan ini telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Nomor KEP-285/PD.02/2026 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk.
Persetujuan tersebut menandai selesainya seluruh tahapan pengalihan portofolio yang dilakukan secara bertahap, sesuai ketentuan regulator, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap kepentingan para pemegang polis.
Direktur Utama PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, Jemmy Atmadja, mengatakan penyelesaian proses ini merupakan langkah penting untuk memperkuat fokus bisnis perusahaan sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh nasabah.
“Penyelesaian pengalihan portofolio ini merupakan bagian dari upaya Perseroan memperkuat fokus bisnis sekaligus memastikan proses transisi berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi seluruh pemegang polis,” ujar Jemmy.
Menurutnya, seluruh hak dan kewajiban yang melekat pada polis yang dialihkan tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Transisi Dipastikan Berjalan Lancar
Direktur Utama PT Asuransi Takaful Umum, Ihrom Bayu Aji, menegaskan pihaknya telah menyiapkan seluruh proses transisi agar pelayanan kepada pemegang polis tetap berlangsung tanpa hambatan.
Ia menyebut pengelolaan portofolio akan dilakukan sesuai prinsip syariah, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta seluruh ketentuan regulator.
“Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada PT Asuransi Takaful Umum. Amanah tersebut akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab melalui pelayanan optimal dan komitmen memberikan perlindungan sesuai prinsip syariah,” katanya.
Senada, Direktur PT Sinar Mas Asuransi Syariah, Herry Suprastio, menilai proses pengalihan portofolio menjadi bukti sinergi positif antarpelaku industri dalam menjaga keberlangsungan perlindungan bagi nasabah.
Menurutnya, kolaborasi tersebut memperlihatkan komitmen industri asuransi untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat melalui pelayanan profesional, kepatuhan terhadap regulasi, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
Unit Syariah Maximus Insurance sendiri telah beroperasi sejak memperoleh izin usaha pada 2013. Selama lebih dari satu dekade, unit tersebut menjadi bagian dari pengembangan layanan perlindungan berbasis syariah yang ditawarkan perusahaan kepada masyarakat Indonesia.
Seiring selesainya pengalihan portofolio, Maximus Insurance menyampaikan apresiasi kepada OJK, para pemegang polis, mitra usaha, PT Asuransi Takaful Umum, PT Sinar Mas Asuransi Syariah, serta seluruh pihak yang mendukung proses tersebut.
Perusahaan menegaskan bahwa penyelesaian pengalihan portofolio ini menjadi tonggak penting dalam strategi jangka panjang untuk memperkuat bisnis inti, meningkatkan nilai bagi pemegang saham, serta mendorong pertumbuhan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan konsumen, Maximus Insurance optimistis dapat memperkuat daya saing perusahaan di industri perasuransian nasional.

