Berita Kota, Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai bukan sekadar program pemenuhan gizi anak sekolah, melainkan menjadi ujian serius bagi tata kelola negara. Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti sejumlah potensi risiko dalam implementasi MBG, mulai dari pengelolaan anggaran, penggunaan rekening virtual account, hingga keterbukaan portal pendaftaran dapur MBG.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan perdebatan publik yang mempertentangkan antara pendidikan gratis dan makan gratis merupakan dikotomi yang keliru. Menurutnya, konstitusi tidak pernah memisahkan pemenuhan kebutuhan dasar anak dengan hak atas pendidikan.
“Bagi anak yang lapar, makan dan belajar bukan pilihan, tetapi kebutuhan yang sama-sama mendesak. Persoalannya hari ini bukan pada konsep, melainkan pada kemampuan sistem negara mengantarkan hak itu tepat waktu,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Selasa (…).
Iskandar menuturkan, di sejumlah daerah dapur MBG telah terbentuk dan siap beroperasi, namun belum menerima aliran dana. Di wilayah lain, dapur berjalan terbatas karena persoalan listrik dan administrasi yang belum tuntas. Kondisi tersebut menunjukkan adanya tantangan serius pada aspek koordinasi dan tata kelola program.
Ia menjelaskan bahwa secara konstitusional, pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan merupakan satu kesatuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dalam praktik administrasi negara, kedua hak tersebut dipisahkan ke dalam skema anggaran yang berbeda.
“Ketika publik bertanya mengapa makan tidak dibiayai dana BOS, jawaban teknokratisnya benar karena pos anggarannya berbeda. Tapi pemisahan ini menimbulkan kebingungan dan membuka ruang kritik yang tidak utuh,” ujarnya.
IAW juga menyoroti penggunaan sistem rekening virtual account dalam pengelolaan anggaran MBG. Menurut Iskandar, secara teori sistem ini dapat meningkatkan transparansi dan ketertelusuran transaksi, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kejelasan kewenangan dan mekanisme pengawasan.
“Pengalaman audit publik menunjukkan, teknologi bukan jaminan akuntabilitas jika relasi kewenangan tidak jelas dan pengawasan lemah. Pertanyaan audit yang wajar adalah siapa yang mengendalikan rekening, siapa yang mengawasi, dan sejauh mana publik bisa menguji alurnya,” kata Iskandar.
Selain itu, IAW menilai mekanisme pendaftaran dan seleksi dapur MBG masih menyisakan persoalan keterbukaan informasi. Ketertutupan terkait jadwal pendaftaran, kriteria seleksi, daftar dapur yang lolos, serta mekanisme keberatan dinilai berpotensi menciptakan asimetri informasi.
“Dalam banyak laporan hasil pemeriksaan BPK, proses seleksi yang tidak transparan selalu menjadi sumber kerentanan tata kelola. Ini bukan tuduhan, tetapi peringatan dini agar tidak berkembang menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Iskandar menambahkan, jika dilakukan audit, sejumlah risiko yang berpotensi menjadi perhatian antara lain sistem pengendalian internal yang belum matang, tumpang tindih kewenangan antar pelaksana, indikator kinerja yang masih berorientasi pada jumlah porsi, serta transparansi yang belum sepenuhnya dapat diuji publik.
Menurutnya, anak-anak tidak membutuhkan penjelasan tentang skema anggaran atau sistem digital. Yang mereka butuhkan adalah makanan bergizi yang datang tepat waktu agar proses belajar dapat berjalan optimal.
“MBG adalah ujian bagi negara, bukan soal niat baik, tetapi soal tata kelola. Sejarah dan audit akan mencatat apakah negara mampu menjalankan program ini secara akuntabel dan bertanggung jawab,” pungkas Iskandar. (***)

