Menaker Ingatkan Denda Menanti Bagi Perusahaan Telat Bayar THR

Beritakota.id, Jakarta –  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan denda menanti bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan jadwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021.

“Ada denda jika tidak mampu membayar sesuai ketentuan waktu, denda 5% dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,” kata Ida dalam webinar di channel YouTube FMB9ID_IKP, Senin 26 April 2021.

Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran (SE) bagi pengusaha untuk membayar THR tahun 2021 secara tepat waktu.

SE tersebut mewajibkan pengusaha membayar THR ke pekerja dan buruh paling lambat H-7 hari raya keagamaan. Apabila perusahaan masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR H-7, Kemnaker meminta perusahaan tersebut untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dengan iktikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut.

“Kami memberikan kelonggaran sampai H-1. Ketidakmampuan membayar THR tepat waktu harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan dan dilaporkan pada Dinas Ketenagakerjaan setempat, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ucap Ida.

Selain itu, pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan waktu sesuai peraturan UU, maka pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksinya, dan pembekuan usaha.

Ida menuturkan, peraturan ini berbeda dari tahun lalu karena selama pandemi, pemerintah telah memberikan banyak insentif bagi perusahaan Pemerintah pun berharap ada kepatuhan dari pengusaha untuk membayarkan THR, sehingga ada pertumbuhan ekonomi, peningkatan konsumsi masyarakat, terutama yang berasal dari golongan pekerja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *