Menkes Beberkan Delapan Istilah Baru dalam Pandemi Covid-19

Menkes RI dr Terawan

Beritakota.id, Jakarta-  Istilah yang sudah awam di masyarakat seperti orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) dalam kaitan orang yang terinfeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19), secara resmi sudah dihapus Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Menkes lalu mengubah istilah-istilah tersebut ke dalam artian lebih luas.

Perubahan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) yang ditandatangani Senin (13/7/2020).

“Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu Kasus Suspek, kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus  Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan  (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” demikian bunyi pernyataan surat itu di Bab III Surveillans Epidemiologi halaman 31 seperti dalam salinan surat yang dikutip Selasa (14/7).

Berikut penjelasan definisi kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *