Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Pimpin Satgas Pemberantasan Judi Online

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan keterangan pers usai dilantik Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/06/2022). (Foto: Humas Setkab

Beritakota.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto akan pimpin satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Mengutip dari salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian online yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.

Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Akan Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Dalam Keppres tersebut disebutkan, Menkpolhukam Hadi Tjahjanto akan menjadi Ketua Satgas, didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, didampingi oleh pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.

Satgas Pemberantasan Judi Online Hingga 31 Desember 2024

Masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan hingga 31 Desember 2024.

“Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kementerian/lembaga terkait atau sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 14 Keppres tersebut.

Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan perjudian online yang kian marak dan mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat.

Baca Juga; DPR Pertanyakaan Efektivitas Kemenkominfo Berantas Judi Online

Dengan langkah tegas dan terpadu, pemerintah berkomitmen untuk memberantas perjudian online demi kesejahteraan masyarakat.

Seperti diketahui, keberadaan judi online sudah pada tahap meresahkan dan merugikan masyarakat. Tak hanya merugikan keuangan para pelakunya, judi online juga memicu berbagai masalah sosial seperti kejahatan dan gangguan kehidupan keluarga.

Teranyar, ada polwan yang membakar suaminya sampai tewas gara-gara duit belanja bulanan sering dipakai sang suami untuk judi online.

Kisah tragis ini pun jadi sorotan Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Anggota Komisi I DPR saat rapat di Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *