Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program perumahan nasional. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan pertemuan dan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek tata kelola, regulasi, serta kepastian hukum terkait program-program perumahan yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PKP.
Selain itu, dibahas pula sejumlah isu strategis yang berkembang di masyarakat terkait sektor perumahan.
Menteri PKP menegaskan bahwa keberhasilan program pembangunan perumahan harus didukung oleh tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Niat baik harus diikuti dengan tata kelola yang baik, oleh karenanya kami datang ke sini untuk berkonsultasi dengan BPKP terkait regulasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program-program perumahan Kementerian PKP,” ujar Menteri PKP.
Baca juga: Kementerian PKP Sampaikan Evaluasi Pelaksanaan APBN 2026 kepada Komisi V DPR RI
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP menjelaskan bahwa fondasi utama dalam menjalankan program-program perumahan yang berdampak luas bagi masyarakat adalah adanya kepastian hukum dan tata kelola yang kuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. “Kami datang ke sini untuk bertanya lebih dahulu terkait kepastian hukum program kami. Kalau sudah oke baru bisa berjalan, agar aman dan tentunya sesuai aturan,” imbuh Menteri Ara.
Salah satu isu yang menjadi pembahasan utama adalah program penyediaan genteng bagi masyarakat atau program gentengisasi. Kementerian PKP meminta masukan BPKP terkait tata kelola, regulasi, serta penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan aspek keandalan produk genteng sebagai standar kualitas yang harus dipenuhi.
Saat ini distribusi bantuan genteng di sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah telah berjalan. Namun demikian, jumlah produsen genteng yang telah memenuhi standar SNI masih relatif terbatas. Oleh karena itu, Kementerian PKP meminta pandangan BPKP mengenai kemungkinan pelaksanaan program sambil tetap menunggu perluasan ketersediaan produk yang telah memenuhi standar SNI.
Selain itu, pertemuan juga membahas pemanfaatan efisiensi anggaran yang diperoleh dari hasil tender rakyat. Kementerian PKP mengusulkan agar selisih efisiensi penggunaan anggaran negara tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk penyediaan tambahan bahan bangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pembahasan lainnya meliputi tata kelola dan regulasi pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembangunan rumah susun (Rusun), rumah khusus (Rusus), pendelegasian kewenangan kenaikan pangkat, pendelegasian kewenangan Menteri PKP kepada staf ahli dan staf khusus dalam pelaksanaan program-program perumahan, hingga pertanyaan dari BP Tapera terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah susun tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Keuangan.
Menanggapi berbagai pertanyaan dan masukan yang disampaikan Kementerian PKP, Kepala BPKP menyatakan pihaknya akan melakukan tindak lanjut melalui kajian dan pendalaman terhadap aspek tata kelola serta regulasi yang relevan.
“Kalau proyek seperti ini memang harus ada terobosan-terobosan untuk hal-hal yang masif termasuk gentengisasi karena keinginan berjaga-jaga dan berhati-hati menjadi penting untuk mencegah pelanggaran dan penyimpangan. Untuk itu akan kami tindak lanjuti tata kelola programnya,” ujar Kepala BPKP.

