Beritakota.id, Jakarta – Seorang notaris asal Kota Ternate, Maluku Utara, Lily Masita Tomasoa, mengajukan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Dalam surat tersebut, Lily meminta pimpinan Polri meninjau kembali proses hukum yang menjerat dirinya sebagai tersangka karena meyakini terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara.

Surat itu ditulis Lily saat berada dalam penerbangan dari Ternate menuju Jakarta pada 7 Juli 2026. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya terakhir untuk memperoleh perhatian pimpinan Polri setelah menjalani proses hukum yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Dalam suratnya, Lily meminta agar perkara yang menjeratnya tidak hanya dinilai berdasarkan berkas penyidikan, tetapi juga ditelaah dari rangkaian peristiwa yang menurutnya mengandung sejumlah kejanggalan prosedural.

Ia menyebut dirinya hanyalah seorang notaris yang menjalankan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia meyakini proses hukum yang dialaminya merupakan bentuk kriminalisasi atau penegakan hukum yang tidak tepat sasaran.

Berawal dari Akta Perusahaan

Kasus tersebut bermula setelah Lily menyelesaikan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi (PT ARA) pada 9 April 2025.

Dua hari kemudian, laporan pidana terkait akta tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan dugaan pemalsuan dokumen. Lily menjadi salah satu pihak yang dilaporkan bersama beberapa nama lainnya.

Lily mempertanyakan dasar laporan tersebut karena, menurut keterangannya, salinan akta yang menjadi objek perkara belum diserahkan kepada para pihak ketika laporan dibuat.

Ia juga menilai penyidikan berjalan sangat cepat hingga meningkat ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan yang menurutnya seharusnya dilakukan terlebih dahulu.

Majelis Kehormatan Notaris Disebut Tak Menemukan Pelanggaran

Dalam suratnya, Lily turut mengungkap bahwa Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Maluku Utara pernah memeriksa proses pembuatan akta yang dipersoalkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, MKN menyimpulkan proses pembuatan akta telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang mengatur jabatan notaris. Lily berharap hasil tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi penyidikan.

Namun, menurut Lily, penyidikan tetap berlanjut hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025. Ia juga menyebut pasal dugaan tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya disangkakan kemudian tidak lagi dicantumkan dalam surat panggilan tersangka berikutnya.

Selain menyampaikan surat kepada Kapolri, Lily juga menempuh sejumlah langkah hukum lainnya.

Melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan pengaduan ke Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri, yang kemudian mempertemukan pihak penyidik dengan tim kuasa hukum untuk membahas penanganan perkara. Dalam forum tersebut, kuasa hukum Lily mempertanyakan sejumlah tahapan penyelidikan yang dinilai tidak sesuai dengan kronologi waktu penanganan perkara.

Pada 8 Juli 2026, Lily juga melaporkan pelapor perkara ke SPKT Bareskrim Polri. Sementara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dilaporkan kepada Divisi Propam Polri agar diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menunggu Respons Aparat Penegak Hukum

Hingga informasi dalam surat tersebut disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polri terkait substansi pengaduan maupun tudingan yang disampaikan Lily.

Sesuai prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan dalam pemberitaan, seluruh dalil yang disampaikan Lily merupakan bagian dari pengaduan yang ia ajukan kepada institusi Polri. Penjelasan atau tanggapan dari pihak kepolisian akan menjadi bagian penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik apabila telah tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *