Beritakota.id, Jakarta – Mantan calon anggota DPR RI dari partai Nasdem Putriana Hamda Dakka menempuh jalur pengaduan ke Divisi Profesid dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait pernyataan oknum pejabat humas di lingkungan Polda Sulawesi Selatan yang dinilai tidak cermat dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pernyataan tersebut menyebut pelapor berstatus tersangka dalam dugaan pidana subsidi umrah. Sementara Putri Dakka menegaskan tidak pernah menerima penetapan hukum sebagaimana dimaksud.

Pengaduan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap dinamika politik menjelang proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulsel. “Oknum pejabat humas tersebut secara terbuka menyampaikan kepada media bahwa saya adalah tersangka dalam perkara subsidi umrah,” ujar ujar Putriana Hamda Dakka kepada wartawan yang mencegatnya di Gedung Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (28/1/2025).

“Faktanya, dalam laporan polisi yang dijadikan dasar, tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dituduhkan,” kata Putri Dakka.

Baca juga: IPW Soroti Kriminalisasi terhadap Putriana Hamda Dakka oleh Penyidik Polda Sulsel

Ia menegaskan, laporan polisi yang dimaksud hanya berstatus pengaduan dan belum pernah ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka. Oleh karena itu, penyampaian informasi kepada publik dinilai menyesatkan dan merugikan nama baiknya.

Dugaan Kampanye Hitam

Menjelang proses PAW tersebut, pelapor mengaku menjadi sasaran kampanye hitam (black campaign) yang diduga dilatarbelakangi persaingan politik. Dalam konteks ini, pelapor juga menempuh jalur hukum terhadap oknum penyebar informasi bohong.

Penyebar tersbut berprofesi sebagai oknum tenaga medis sekaligus pegiat media sosial. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka.

Tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi bohong melalui media elektronik. Dengan sangkaan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan undang-undang terkait.

Selain itu, pelapor juga melaporkan oknum kuasa hukum dan sejumlah pihak lainnya ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Duduk Perkara Posisi Umrah Subsidi

Terkait isu yang berkembang mengenai program umrah subsidi, pelapor menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan program social. Sebuah program yang telah dijalankan sejak 2022–2023 sebagai bentuk sedekah jariyah untuk mendoakan almarhum orang tuanya.

Program tersebut menyasar imam masjid, guru mengaji, muazin, serta masyarakat kurang mampu. Kegiatan tersebut telah memberangkatkan puluhan jamaah secara gratis melalui sejumlah biro perjalanan umrah.

Dalam pelaksanaannya, pelapor mengakui sempat bekerja sama dengan salah satu perusahaan travel. Namun, kerja sama tersebut dibatalkan setelah diketahui bahwa perusahaan dimaksud tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pelapor menyebut telah menyetorkan uang muka ratusan juta rupiah yang hingga kini belum dikembalikan. Dengan kejadian itu ia juga berencana menempuh upaya hukum terpisah atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan perhitungan internal, pelapor menyatakan telah menyalurkan dana subsidi umrah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Setelah memperhitungkan dana pribadi yang dikeluarkan dan kontribusi dari para jamaah.

Dugaan Laporan Palsu

Dalam perkembangan lain, seorang pengacara disebut telah melaporkan pelapor ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Kuasa hukum pelapor menilai laporan tersebut berpotensi mengandung unsur pengaduan palsu atau persangkaan palsu.

Karena dana yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan kerja sama bisnis lain yang telah berjalan jauh sebelum laporan polisi dibuat. Kuasa hukum pelapor menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sekaligus meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik kepolisian. “Kami percaya penyidik akan bersikap independen, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan menjalankan proses hukum secara profesional,” ujar kuasa hukum pelapor, seraya menyampaikan kepercayaan terhadap jajaran pimpinan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *