Beritakota.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (30/1/2026) menjadi tonggak penting bagi tata kelola profesi kesehatan di Indonesia. Dalam Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Putusan tersebut menegaskan bahwa Konsil Kesehatan harus bersifat independen dan berkedudukan langsung di bawah Presiden, sehingga tidak lagi berada di bawah kendali kementerian teknis. Kuasa hukum dan keluarga besar Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) menyambut keputusan ini sebagai penguatan perlindungan hukum bagi keselamatan pasien sekaligus masa depan tenaga kesehatan.

MK mengoreksi empat hal mendasar yang selama ini dinilai bermasalah. Pertama, status Konsil Kesehatan yang kini harus independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kedua, perintah pembentukan satu wadah tunggal (single bar) sebagai rumah besar seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam waktu paling lama satu tahun, guna mengakhiri fragmentasi organisasi profesi. Ketiga, kewajiban pelibatan organisasi profesi dalam penyusunan standar. Keempat, keterlibatan dunia pendidikan tinggi dalam keanggotaan Konsil.

“Ini merupakan kemenangan akal sehat dan konstitusi. Fragmentasi organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan berpotensi membahayakan pasien. Wadah tunggal adalah solusi untuk penegakan etika yang lebih kuat,” ujar Prof. Gayus Lumbuun, S.H., M.H., Kuasa Hukum KTKI.

Dalam amar Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Konsil Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden serta menjalankan perannya secara independen. Kuasa Hukum KTKI lainnya, Dr. Yuherman, S.H., M.H., M.Kn., menambahkan bahwa independensi tersebut memastikan pengambilan keputusan di bidang kesehatan berbasis ilmu pengetahuan, bukan kepentingan politik maupun birokrasi.

Baca juga: KTKI-Perjuangan Tuntut Menpan RB dan Kepala BKN Beri Sanksi Terkait Dugaan Rangkap Jabatan Dirut RSCM dan Ketua KKI Eks Dirjen Nakes

Dari Putusan MK ke PTUN

Putusan MK ini dinilai sejalan dengan proses hukum lain yang masih berjalan, yakni gugatan KTKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian para komisionernya. Dalam persidangan PTUN, ahli hukum tata negara Dr. Khairul Fahmi, S.H., M.H. dari Universitas Andalas menyatakan bahwa Keputusan Presiden Nomor 69/M Tahun 2024 dinilai cacat hukum karena tidak disertai aturan peralihan yang adil.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Prof. Heru Susetyo, Guru Besar Hukum HAM Universitas Indonesia, yang menilai pemberhentian tersebut berpotensi melanggar keadilan substantif karena mengabaikan hak membela diri.

Sementara itu, anggota KTKI asal Bau-Bau, Sulawesi Tenggara, Chandi Lobing, menyampaikan pandangan yang merujuk pada keterangan ahli pihak tergugat, Prof. Dr. Lita Tyesta (Guru Besar Undip). Menurutnya, apabila jabatan komisioner dianalogikan dengan jabatan kepala daerah, maka pemberhentian sebelum masa jabatan berakhir seharusnya disertai kompensasi finansial dan hak pensiun yang proporsional.

Dorongan Implementasi Putusan MK

Menanggapi putusan MK, anggota KTKI bidang Kesehatan Lingkungan, Muhammad Jufri Sade, mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses seleksi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) ke depan. Ia menegaskan agar proses tersebut bebas dari konflik kepentingan dan tidak mengulang polemik seleksi sebelumnya.

Senada, Dr. Rachma Fitriati, M.Si., M.Si (Han) dari Konsil Kesehatan Masyarakat KTKI menyampaikan dua pesan utama. Pertama, mendesak pemerintah segera mengeksekusi putusan MK untuk membangun rumah besar profesi kesehatan yang bermartabat. Kedua, meminta penyelesaian yang adil terkait pemberhentian dan kompensasi anggota KTKI terdampak, serta jaminan proses seleksi yang transparan.

“Dengan menjalankan amanat MK secara konsisten, transformasi sistem kesehatan diharapkan dapat berjalan lebih adil, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *