Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran larangan mudik lebaran 2021 mulai 6 Mei hingga 17 Mei. Karenanya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan tetap menerapkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sebagai syarat perjalanan, masyarakat juga diminta menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen yang dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Kami berpedoman penuh pada SE No.13 Tahun 2021 dan juga Permenhub No.13 Tahun 2021,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu lantas membeberkan, jika tahun lalu pengurusan SIKM diajukan secara online dan diproses di PTSP, maka tahun ini cukup dilakukan di kelurahan setempat. Syafrin turut menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menyusun prosedur yang akan digunakan dalam pengurusan SIKM di kelurahan.
“Target kita Minggu ini (sudah bisa diurus),” ujarnya. Diketahui, merujuk Adendum SE No.13 Tahun 2021, terdapat empat kriteria pelaku perjalanan yang bisa keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya, yaitu:
1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis.
Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.
“Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan,” kata Syafrin. Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan atau terdekat dan berlaku untuk satu kali perjalanan saja.