Beritakota.id, Jakarta – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Sidang ini sempat tertunda dua kali sebelumnya karena Nadiem Makarim menjalani pemulihan pascaoperasi.

Meskipun masih dalam proses pemulihan, penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya akan hadir langsung di persidangan. “Secara medis beliau memang masih dalam perawatan, tetapi tetap bertekad hadir di persidangan hari ini. Nadiem ingin perkara ini segera berjalan dan selesai, sekaligus membuktikan kepada publik bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ari. Nadiem menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti setiap tahapan persidangan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa pengadaan laptop Chromebook dan layanan CDM tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Sidang ini juga melibatkan tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan proyek).

Dengan digelarnya sidang perdana ini, perkara yang menyita perhatian publik tersebut akhirnya memasuki tahap awal persidangan untuk terdakwa Nadiem Anwar Makarim.

Proses hukum selanjutnya akan berfokus pada pembuktian dakwaan jaksa dan mengurai peran masing-masing terdakwa dalam proyek pengadaan yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *