Beritakota.id, Jakarta – Di balik hamparan laut biru Natuna dan Anambas yang selama ini dipromosikan sebagai beranda maritim Indonesia, tersimpan krisis yang jarang terdengar ke pusat kekuasaan. Aktivitas illegal fishing—penangkapan ikan ilegal oleh kapal-kapal besar, termasuk kapal asing—terus menggerus sumber penghidupan nelayan kecil, merusak ekosistem laut, dan secara perlahan mengikis kedaulatan negara. Dalam pusaran krisis inilah nama Nukila Evanty muncul sebagai salah satu suara paling konsisten yang membela nelayan dan laut perbatasan.

Isu ini mengemuka dalam diskusi publik dan pemutaran film dokumenter The Sea Guardian di Universitas Internasional Batam (UIB), Rabu (17/12/2025). Acara tersebut menghadirkan akademisi hukum laut internasional, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat sipil untuk membedah dampak ilegal fishing yang selama ini lebih sering dibaca sebagai statistik ketimbang tragedi sosial.

Film The Sea Guardian tidak sekadar menyuguhkan gambar kapal asing di perairan Indonesia. Ia merekam kegelisahan nelayan kecil yang saban hari harus berhadapan dengan kapal bermodal besar, alat tangkap destruktif, dan sistem hukum yang terasa jauh dari jangkauan mereka.

Baca juga : Sun Life Soroti Kerentanan Finansial Kelas Menengah

Nelayan di Garis Depan, Negara di Belakang

Sebagai Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA) sekaligus produser eksekutif film tersebut, Nukila Evanty menegaskan bahwa nelayan Natuna dan Anambas adalah kelompok yang paling terdampak dari maraknya ilegal fishing. Temuan ini bukan hasil pengamatan sesaat, melainkan buah dari advokasi dan pendampingan yang dilakukan IMA selama bertahun-tahun di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar.

“Nelayan kecil menghadapi kapal-kapal besar yang masuk ke wilayah teritorial Indonesia dengan alat tangkap terlarang seperti pukat harimau. Mereka tahu itu melanggar hukum, mereka melapor, tetapi sering kali suara mereka tidak ditindaklanjuti,” ujar Nukila.

Dalam konteks ini, ilegal fishing tidak lagi sekadar kejahatan ekonomi, melainkan persoalan keadilan. Nelayan tradisional, yang paling patuh pada aturan dan paling bergantung pada keberlanjutan laut, justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Sementara itu, pelaku ilegal fishing kerap beroperasi lintas batas, memanfaatkan lemahnya pengawasan dan terbatasnya patroli laut.

Kerugian Ekonomi dan Luka Ekologis

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa sepanjang 2020–2025, kerugian ekonomi akibat ilegal fishing di Indonesia mencapai sekitar Rp13 triliun. Angka ini belum sepenuhnya mencerminkan kerusakan ekologis yang ditinggalkan: terumbu karang hancur, populasi ikan menurun, dan rantai ekosistem terganggu.

Bagi nelayan kecil di Natuna dan Anambas, dampak itu terasa langsung. Hasil tangkapan menurun, jarak melaut semakin jauh, dan biaya operasional meningkat. Dalam jangka panjang, kondisi ini mendorong kemiskinan struktural di wilayah yang justru kaya sumber daya alam.

The Sea Guardian: Dari Objek Menjadi Subjek Penjaga Laut

Merespons situasi tersebut, IMA menginisiasi pembentukan kelompok nelayan The Sea Guardian. Di Natuna, kelompok ini dikenal sebagai “Anak Sonow”, sementara di Anambas bernama “Doluk Siken.” Masing-masing terdiri dari 10 nelayan lokal yang direkrut secara terbuka sejak April 2025, mayoritas berasal dari Suku Laut.

Para Sea Guardian tidak hanya melaut untuk menangkap ikan. Mereka dilatih menjadi pemantau laut: mencatat koordinat, mengidentifikasi kapal mencurigakan, mendokumentasikan aktivitas ilegal, dan melaporkannya melalui aplikasi berbasis digital. Menariknya, inisiatif ini juga melibatkan perempuan nelayan, memperluas makna partisipasi masyarakat pesisir.

“Nelayan bukan objek pengawasan, tetapi subjek utama penjaga laut,” tegas Nukila. Pernyataan ini menjadi kritik sekaligus koreksi terhadap pendekatan keamanan laut yang selama ini terlalu negara-sentris dan kurang melibatkan warga lokal.

Kolaborasi atau Ilusi Penegakan Hukum

Nukila tidak menutup mata terhadap keterbatasan aparat penegak hukum. Laut Indonesia terlalu luas untuk dijaga hanya dengan patroli rutin. Karena itu, ia mendorong kolaborasi nyata antara Sea Guardian dengan TNI Angkatan Laut, Bakamla, dan KKP.

“Penegak hukum tidak bisa bekerja sendiri. Laut berbeda dengan daratan. Model Sea Guardian adalah solusi realistis dan berbiaya rendah yang bisa direplikasi di wilayah perbatasan lainnya,” katanya.

Namun, kolaborasi ini menuntut komitmen politik dan kelembagaan. Tanpa mekanisme tindak lanjut yang jelas, laporan nelayan berisiko kembali berakhir sebagai arsip, bukan penindakan.

Menjaga Laut, Menjaga Kedaulatan

Diskusi di UIB dan film The Sea Guardian membuka ruang refleksi yang lebih luas: pemberantasan ilegal fishing bukan hanya soal ikan yang dicuri, tetapi tentang siapa yang berhak menentukan masa depan laut Indonesia. Dengan menempatkan masyarakat pesisir sebagai garda terdepan, pendekatan ini tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga membangun rasa kepemilikan atas kedaulatan maritim.

Bagi Nukila Evanty, perjuangan ini masih panjang. Namun satu hal jelas: selama suara nelayan terus disuarakan dan laut dijaga oleh mereka yang hidup darinya, harapan untuk memutus rantai ilegal fishing masih terbuka. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *