Beritakota.id, Jakarta – Komunitas korban asuransi AIA, AXA MANDIRI, PRUDENTIAL hari ini, Selasa (22/3/2022) mengadakan aksi damai di kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Para korban yang berasal dari Jabodetabek,dan dari luar Jakarta ini sepakat untuk tetap meminta pertanggungjawaban OJK yang telah sangat sangat lalai dalam hal pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen.
Ketua koordinator korban Maria Trihartati mengatakan bahwa OJK telah mengetahui kesalahan ini jauh jauh hari tetapi tak ada tindakan yang kongkrit untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban,tetapi OJK justru malah melakukan pembiaran.
Sekarang ini pun pengaduan korban asuransi sejak RDP 6 Desember 2021,belum juga mendapatkan hasil, tetapi justru malah diulur dan dilemparkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang jelas – jelas pengaduan korban ini tidak akan di terima.
“LAPS bekerja sesuai isi polis (perdata) sedangkan permasalahan kami adalah bersifat pra polis
(pidana),” ujar dia
Perusahaan asuransi seolah olah menekan para korban agar pengaduan di selesaikan di LAPS tanpa mempelajari 11 kriteria yang ditolak oleh LAPS.
“Maka dari itu,kami tetap akan meminta ,mendesak dan menuntut OJK sebagai lembaga perlindungan konsumen. Sebelum masa kerja OJK berganti bulan Juni ini,semua permasalahan ini harus segera diselesaikan,” sebutnya
“ Kami juga akan terus meminta bantuan ke DPR dan Bareskrim Mabes Polri,”pungkas dia