Beritakota.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara resmi memulai Operasi Keselamatan Jaya 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini diluncurkan dengan slogan “Jaga Jakarta agar lebih aman dan tertib”, sebagai upaya krusial untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, dijelaskan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini sangat penting untuk menekan angka kecelakaan yang mayoritas disebabkan oleh kelalaian manusia. Data dari sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) menunjukkan fakta mengejutkan bahwa 7 dari 10 kecelakaan lalu lintas di Jakarta dipicu oleh pelanggaran pengendara.
Oleh karena itu, kesadaran kolektif dan peran aktif pengemudi menjadi kunci utama dalam menciptakan jalanan yang aman.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya memprioritaskan penindakan terhadap 9 jenis pelanggaran yang paling sering terjadi dan berpotensi menimbulkan bahaya.
Kesembilan pelanggaran tersebut meliputi: melawan arus, pengendara di bawah umur atau tanpa SIM, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan sabuk pengaman, TNKB tidak sesuai ketentuan, tidak menggunakan helm SNI, serta penggunaan knalpot bising atau brong.
Masyarakat diimbau untuk melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, dan menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai standar untuk menghindari sanksi

