Beritakota.id, Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” ujar Troy Pantouw, Kamis (14/5/2026).

Menurut Troy, putusan MK tersebut semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, secara hukum status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.

Baca juga: MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Keppres Pemindahan ke IKN Jadi Kewenangan Presiden

Meski begitu, Troy menegaskan pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, hingga layanan publik di kawasan IKN disebut terus menunjukkan progres positif dan konsisten.

“Pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” katanya.

Otorita IKN juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga optimisme serta mendukung pembangunan ibu kota baru Indonesia tersebut.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap UU IKN yang diajukan pemohon bernama Zulkifli. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara tidak berlaku otomatis setelah UU IKN disahkan, melainkan harus melalui Keputusan Presiden.

MK juga menyatakan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan secara resmi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *