Beritakota.id – Pamor Wicaksono, anggota DPRD Kabupaten Brebes dari Partai Golkar, hari ini resmi dilantik dan diambil sumpahnya bersama 49 anggota lainnya. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini, dilaksanakan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Brebes, Rabu (21/08).
Hadir bersama Ibunda dan keluarga, Pamor Wicaksono akan memulai masa jabatan ke empat kalinya. Usai pelantikan, ia menyapa awak media dan menyampaikan komitmennya dalam menjalankan amanat dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Sebagai anggota DPRD yang baru dilantik, saya berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan amanah konstitusi dan harapan masyarakat. Pelantikan ini menandai awal dari tanggung jawab baru kami, dan kami akan menjalankannya dengan sepenuh hati,” ujar Pamor Wicaksono.
Sementara itu, satu-satunya kursi diraih oleh Partai Nasdem diwakili oleh Subarkah. Ia menyampaikan kebahagiaannya, dimana untuk pertama kalinya Nasdem dapat memperoleh satu kursi di DPRD Brebes setelah tiga pemili sebelumnya gagal.
Dengan raihan satu kursi tersebut, ditegaskan oleh Subarkah, bahwa dirinya bersama dengan Partai NasDem Brebes akan terus berkomitmen untuk mewakili suara rakyat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di tingkat legislatif.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pendukung dan masyarakat yang telah memberikan kepercayaan pada kami,” tandasnya.
Kami juga berharap dengan adanya perwakilan dari DPD NasDem Brebes di legislatif, akan semangkin banyak program-program yang dapat dilaksanakan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Brebes,” katanya.
Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Brebes terpilih dilakukan berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 170/112 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Brebes. Proses pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPRD Brebes disaksikan Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar serta para pejabat di jajaran Pemkab Brebes.
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, ditetapkan juga pimpinan sementara DPRD Kabupaten Brebes berdasarkan surat nomor 172/0838/XII/2024, tentang Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Brebes. Yakni, satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak. Ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD Brebes, Didi Kuswandi dari PDIP dan Wakil Ketua Sementara DPRD Brebes Zubad Fahilatah dari PKB.
Dalam laporannya, Ketua DPRD Brebes Periode 2019-2024 Moh Taufik mengatakan, DPRD Brebes periode 2019-2024 telah melaksanakan tugas dengan baik. Bahkan, telah menghasilkan produk keputusan DPRD sejak awal bertugas di tahun 2019.
Selama menjabat DPRD Brebes periode 2019-2024, pihaknya juga telah menghasilkan produk keputusan DPRD berupa persetujuan peraturan daerah sebanyak 56 keputusan.
Di samping itu, telah melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) sebanyak 60 kali, rapat Badan Anggaran (Banggar) sebanyak 116 kali, rapat Badan Kehormatan 11 kali, rapat Bapemperda 26 kali dan rapat Panitia Khusus (pansus) 71 kali.
“Kami juga telah melaksanakan fungsinya untuk menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar mengatakan, setiap anggota DPRD Brebes dipilih dalam pemilu, dan dalam pencalonannya melalui partai politik.
Hal ini memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah. Kondisi itu menciptakan dimana anggota DPRD memiliki ikatan sangat kuat dengan kepajangan tangan partai politik.
Namun demikian, setelah terpilih tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Pihakn juga meninggatkan, anggota DPRD dalam melaksanakan diawasi oleh penegang hukum.
“Saya mengajak semua anggota DPRD Brebes yang baru dilantik ini, untuk memberikan fungsi yang terbaik. Dimana sesuai aturan ada tiga fungsi DPRD. Yakni, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan,” pungkasnya.